Tiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Minta Dibebaskan dari Dakwaan, Begini Penjelasan Polda Jatim
Ketiganya dihadirkan di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur agenda pengajuan nota keberatan
Editor: Erik S
![Tiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Minta Dibebaskan dari Dakwaan, Begini Penjelasan Polda Jatim](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-tragedi-kanjuruhan-malang_20230119_215138.jpg)
Dan membebaskan terdakwa dari tahanan.
“Surat dakwaan haruslah dinyatakan batal demi hukum, dan untuk selanjutnya sangat beralasan menurut hukum terdakwa harus dikeluarkan dari dalam rumah tahanan negara,” ujarnya.
Mejelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun memberi waktu kepada JPU untuk menanggapi eksepsi itu.
Batas waktunya Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan 250 Steward Tak Paham Tugas, Polisi Didakwa Lalai Perintahkan Tembak Gas Air Mata
“Akan kami beri waktu, Selasa, atas tanggapan nota keberatan, untuk itu sidang ini dinyatakan ditutup,“ pungkas Hakim Abu Achmad.
Penulis: Tony Hermawan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tiga Terrdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Minta Bebas, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Tak Jelas: Rapuh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.