Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Minta Dibebaskan dari Dakwaan, Begini Penjelasan Polda Jatim

Ketiganya dihadirkan di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur agenda pengajuan nota keberatan

Editor: Erik S
zoom-in Tiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Minta Dibebaskan dari Dakwaan, Begini Penjelasan Polda Jatim
SURYA/HABIBUR ROHMAN
Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan meminta supaya bebas dari jeratan hukum saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur 

Dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

“Surat dakwaan haruslah dinyatakan batal demi hukum, dan untuk selanjutnya sangat beralasan menurut hukum terdakwa harus dikeluarkan dari dalam rumah tahanan negara,” ujarnya.

Mejelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun memberi waktu kepada JPU untuk menanggapi eksepsi itu.

Batas waktunya Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan 250 Steward Tak Paham Tugas, Polisi Didakwa Lalai Perintahkan Tembak Gas Air Mata

“Akan kami beri waktu, Selasa, atas tanggapan nota keberatan, untuk itu sidang ini dinyatakan ditutup,“ pungkas Hakim Abu Achmad.

Penulis: Tony Hermawan

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tiga Terrdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Minta Bebas, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Tak Jelas: Rapuh

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas