Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengasuh Ponpes di Jember Terbukti Cabuli 4 Santriwati, Ngaku Lakukan Aksi di Studio Pesantren

Pengasuh Ponpes di Jember, Fahim Mawardi terbukti telah melakukan pencabulan kepada empat santriwatinya. Ia dijerat dengan tiga pasal yang berbeda.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Pengasuh Ponpes di Jember Terbukti Cabuli 4 Santriwati, Ngaku Lakukan Aksi di Studio Pesantren
net
Ilustrasi tindak asusila - Pengasuh Ponpes di Jember terbukti telah mencabuli empat santriwatinya. Tindakan asusila ini dilakukan di sebuah studio di dalam pesantren. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengasuh Ponpes Syariah Al-Djalil 2, Jember, Jawa Timur terbukti telah melakukan pencabulan terhadap empat santriwatinya di lingkungan pondok.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengatakan tersangka yang bernama Fahim Mawardi melakukan aksi pencabulan sejak Desember 2022 hingga awal Januari 2023.

"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya," terangnya Jumat (20/1/2023) dikutip dari Surya.co.id.

Fahim Mawardi melakukan tindak asusila tersebut di sebuah ruangan di dalam pondok yang digunakan sebagai studio podcast.

"Pencabulan dilakukan di sebuah ruang studio di lingkungan pondok," jelasnya.

Baca juga: Menteri PPPA Prihatin pada Kasus Perundungan di Pondok Pesantren di Kabupaten Malang

Penahanan terhadap Fahim Mawardi sudah dilakukan sejak Selasa (17/1/2023) dan tersangka telah menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Fahim Mawardi dapat dijerat dengan tiga pasal dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda.

Berita Rekomendasi

"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tindak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun," tegasnya.

Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga mengamankan 10 barang bukti tindak asusila yang dilakukan tersangka.

Kapolres Jember Siap Hadapi Praperadilan

Kuasa hukum Fahim Mawardi akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.

AKBP Hery Purnomo menjelaskan proses praperadilan dapat ditempuh oleh siapa pun dan mengaku siap menghadapinya.

"Praperadilan adalah hak dari semua yang berhadapan dengan kasus hukum," terangnya.

Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Kiai di Jember yang Kini Ditahan Polisi karena Dugaan Tindakan Asusila

Langkah yang diambil kuasa hukum Fahim Mawardi akan dihormati Polres Jember.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas