Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 2023
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) 2023 Rp 3.502.873. Sementara UMP Sumatera Selatan (Sumsel) 2023 sebesar Rp3.404.177.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.502.873.
Penetapan UMK Muba 2023 disetujui Gubernur Sumsel melalui SK Nomor: 906/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 tanggal 6 Desember 2022.
Nilai ini naik sebesar 7,72 persen atau senilai Rp 251.041 dari UMK Muba 2022, Rp3.251.832.
Jika dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2023 Rp3.404.177, UMR Kabupaten Muba 2023 lebih tinggi Rp 98.696.
Sebelumnya, Pemkab Muba melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba melaksanakan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Muba, bertempat di Kantor Disnakertrans Muba, Rabu (30/11/2022) lalu.
Dikutip dari Sripoku.com, Kepala Disnakertrans Muba H Mursalin SE MM menyampaikan dewan pengupahan menyepakati kenaikan UMK 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagkerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Nantinya mohon arahan Pj Bupati Muba untuk membuatkan rekomendasi kepada Gubernur. Nantinya gubernur akan menetapkan UMK 2023,"ucap Mursalin, Jumat (1/12/2022).
Menanggapi hasil rapat pleno, Pj Bupati Muba mengucap syukur karena dari pengalaman sebelumnya, penetapan UMK di Muba berjalan baik dan tidak terjadi kegaduhan.
"Di dalamnya terdapat unsur Apindo akademisi, serikat pekerja dan pemerintah."
"Oleh karena itu patut kita bersyukur penetapan UMK tahun ini pun berjalan dengan baik dan mari sama-sama ciptakan suasana kondusif."
"UMK Muba untuk tahun 2023 mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebesar 7,72 persen dari tahun ini."
"Besaran UMK Kabupaten Muba tahun 2023 kita usulkan ke Gubernur Prov Sumatera Selatan sebesar Rp. 3.502.874,-," ungkapnya.
Pj Bupati Apriyadi pun berharap para pengusahan memiliki komitmen untuk melaksanakan hasil kesepakatan.
"Berharap setelah UMK ini ditetapkan pengusaha memiliki komitmen kuat melaksanakan hasil kesepakatan dan tidak ada satupun perusahaan yang melanggar,"jelasnya.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan 2023
Daftar UMK Muba
UMK Muba 2022 Rp3.251.832
UMK Muba 2021 Rp3.251.832
UMK Muba 2020 Rp3.147.036
UMK Muba 2019 Rp2.900.227
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Palembang, Sumatera Selatan 2023
UMP Sumatera Selatan 2023
Pemprov Sumatera Selatan menetapkan UMP Sumsel 2023 sebesar Rp 3.404.177,24.
UMP Sumsel 2023 naik 8,26 persen atau Rp 259.731 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.144.446.
Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengungkapkan bahwa UMP Sumsel 2023 merupakan rumusan yang dilaksanakan dengan kepekaan yang tinggi.
"Jadi peka itu bukan hanya kuping kanan tapi juga kuping kiri, kelayakan hidup buruh juga perlu diperhatikan," kata Deru, Senin (28/11/2022) dikutip dari TribunSumsel.com.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan 2023
Daftar UMP Sumsel 5 Tahun Terakhir
1. Besaran UMP Sumsel 2022 - Rp 3.144.446 atau sama dengan besar UMP tahun 2021.
2. Besaran UMP Sumsel 2021 - Rp 3.144.446
3. Besaran UMP Sumsel 2020 - Rp 3.043.111
4. Besaran UMP Sumsel 2019 - Rp 2.804.453
5. Besaran UMP Sumsel 2018 - Rp 2.595.995
(Tribunnews.com/Fajar)(Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)(TribunSumsel.com/Linda Trisnawati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.