Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes, Ada 3 Oknum Wartawan

Inilah kabar terbaru soal LSM yang damaikan kasus rudapaksa di Brebes, Jawa Tengah.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Update LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes, Ada 3 Oknum Wartawan
Humas BNN
Ilustrasi Borgol - Inilah kabar terbaru soal LSM yang damaikan kasus rudapaksa di Brebes, Jawa Tengah. 

Pengakuan Ketua RT

Ketua RT setempat, Tarmudi angkat bicara soal keterlibatan LSM tersebut.

Sebelum LSM ikut campur, keluarga korban dan pelaku sudah ada kesepakatan.

Kesepakatannya yakni dengan menikahkan korban dengan salah satu pelaku.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Namun, kesepakatan tersebut gagal saat LSM datang ikut campur dengan mendamaikan dan memberikan uang kompensasi.

Tarmudi mengatakan, pihak pelaku dan korban telah bermusyawarah sebelumnya.

"Hasilnya, disepakati, keluarga korban tidak akan menuntut dengan syarat (anaknya) dinikahkan dengan salah satu pelaku."

Berita Rekomendasi

"Dari enam pelaku, ditunjuklah satu orang," kata Tarmudi seperti yang diberitakan TribunBanyumas.com, Kamis (19/1/2023).

Keluarga pelaku yang akan dinikahkan juga sudah meminta waktu untuk memenuhi kebutuhan pernikahan.

Namun, sehari setelah kesepakatan tersebut, LSM datang ikut campur.

Baca juga: 9 Anggota LSM BPPI Peras Keluarga Pelaku Rudapaksa di Brebes, 7 Orang Ditangkap dan 2 Lainnya DPO

Pihak LSM datang ke rumah korban.

Mereka datang dan meminta kuasa untuk menyelesaikan kasus secara hukum.

"Mereka datang ke rumah korban dan meminta kuasa untuk menyelesaikan kasus secara hukum. Saya lihat sendiri surat kuasa itu," lanjut Tarmudi.

Lalu, esok harinya lagi, LSM tersebut datang ke rumah kepala desa dengan mengundang semua keluarga pelaku untuk berembuk.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas