Update Kasus Rudapaksa di Brebes: 2 Oknum LSM Masih Buron, Salah Satunya Residivis Kasus Pemerasan
Polisi masih memburu dua tersangka kasus pemerasan di Brebes. Salah satu tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditahan 8 bulan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menangkap 7 anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku kasus rudapaksa di Brebes, Jawa Tengah.
Namun masih ada 2 tersangka lain yang sampai saat ini masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Al-Qudussy mengatakan pengejaran terhadap 2 orang DPO ini masih terus dilakukan.
Ia menambahkan salah satu buronan yang berinisial MIA (35) merupakan residivis kasus pemerasan juga yang telah ditahan selama 8 bulan.
"Benar, yang bersangkutan adalah residivis kasus pemerasan terhadap kepala desa beberapa waktu yang lalu," terangnya dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Kasus Rudapaksa di Brebes, 7 Orang Ditangkap: 3 Oknum LSM, 3 Oknum Wartawan, 1 Tukang Ojek
MIA juga seorang ketua LSM Pandika Siliwangi yang sempat dipenjara awal tahun 2022.
Menurut Iqbal Al-Qudussy, kasus yang menjerat MIA yakni pemerasan dan pengancaman terhadap seorang kepala desa di Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.
Ia menegaskan cepat atau lambat kedua tersangka yang melarikan diri akan tertangkap.
"Kami minta yang bersangkutan untuk menyerahkan diri dengan baik-baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Identitas para tersangka yang sudah ditangkap yakni Edi Sucipto (36), Wardi Supardi (40), Andy Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), Abdul Mutholib (42), dan Udin Zen (38).
Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, mengatakan para anggota LSM BPPI ini terbukti melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku dengan dalih dapat menyelesaikan kasus rudapaksa secara damai.
"Sudah kita tahan, tujuh orang LSM yang melakukan provokasi dan pelanggaran hukum," paparnya.
Baca juga: Polisi Dalami Adanya Dugaan Pemerasan Dalam Kasus Pencabulan Anak di Brebes
Dalam proses pemeriksaan terhadap 21 saksi, LSM BPPI terbukti telah memanfaatkan kasus ini untuk keuntungan pribadi.
"Iya mereka terbukti melakukan pemerasan, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.