Update Kasus Rudapaksa di Brebes: 2 Oknum LSM Masih Buron, Salah Satunya Residivis Kasus Pemerasan
Polisi masih memburu dua tersangka kasus pemerasan di Brebes. Salah satu tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditahan 8 bulan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
LSM BPPI Memotong Uang Damai
Salah satu keluarga pelaku, Karyoto, mengaku LSM yang menawarkan jalur mediasi meminta uang Rp 200 juta kepada mereka.
Namun, pihak keluarga pelaku keberatan dan melakukan penawaran hingga disepakati nominal yang harus disediakan sebesar Rp 70 juta.
"Mereka minta uang secepatnya dan harus deal malam itu. Kalau tidak kelar, katanya Polres Brebes akan turun tangan menangani kasus pemerkosaan," pungkasnya.
Karena merasa terancam, keluarga para pelaku berusaha memenuhi nominal yang disebutkan LSM.
Setelah berusaha mencari uang pinjaman, para keluarga pelaku hanya bisa mengumpulkan uang sebesar Rp 62 juta yang diserahkan ke LSM.
Baca juga: KPAI Kecam Kasus Pencabulan Anak di Brebes: Pelaku Harus Diproses Secara Serius
Pihak LSM memotong uang tersebut 50 persen dan hanya memberikan uang kompensasi ke keluarga korban sebesar Rp 30 juta.
"Pada kenyataannya korban hanya menerima sekira Rp 30 juta. Yang menyaksikan banyak, Ketua RT, Kadus hingga Kepala Desa," terang Karyoto.
Setelah Polres Brebes menangkap 6 pelaku, keluarga pelaku melaporkan LSM BPPI karena merasa ditipu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy, mengatakan satu di antara keluarga pelaku telah melaporkan pentolan LSM BPPI berinisial ES.
"Saat ini kita tindak lanjuti laporan tersebut, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi terkait dan melengkapi alat bukti," ujarnya.
LSM BPPI diduga melakukan pemerasan, penipuan, dan penggelapan uang terhadap keluarga pelaku.
"Nanti akan digelarkan perkaranya oleh Polres Brebes. Apabila cukup alat bukti akan di tingkatkan status penyelidikan ke penyidikan," terangnya.
Baca juga: Polisi Dalami Adanya Dugaan Pemerasan Dalam Kasus Pencabulan Anak di Brebes
Korban dan Pelaku Sempat akan Dinikahkan