5 Fakta Prostitusi Online di Indramayu, PSK dan Muncikari yang Masih di Bawah Umur Diamankan
Adapun setiap harinya, dari masing-masing PSK bisa sebanyak 2-5 orang lelaki hidung belang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Polisi mengungkap prostitusi online lewat aplikasi kencan online di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lingkungan mereka dijadikan tempat prostitusi.
Berikut ini deretan faktanya :
1. Amankan 3 Muncikari
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ada tiga tersangka muncikari yang ditangkap di kos-kosan daerah Kelurahan Kepandean, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Masing-masing adalah MFM (16), warga Kabupaten Bogor, kemudian RLJ (22) dan MF (24), warga Jakarta.
Polisi juga mengamankan 3 orang PSK, salah satunya bahkan ada yang masih di bawah umur, berusia 15 tahun yaitu berinisial JY dan dua PSK lainnya adalah MD (30) dan AA (24). Ketiga PSK itu merupakan warga Kabupaten Bogor.
Baca juga: Polsek Tambora Bongkar Kasus Prostitusi Online, Seorang Muncikari Ditetapkan Tersangka
"Para tersangka memasarkan para saksi korban menggunakan aplikasi kencan," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (24/1/2023).
2. Muncikari Berperan sebagai Operator
AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menjadi operator di aplikasi kencan online untuk mencari pelanggan.
Ada beberapa akun yang mereka gunakan, di antaranya menggunakan nickname Sisil, Keysa, Alena, VanyGladys.
Tersangka muncikari juga memasang status open dengan foto wanita cantik yang menggoda untuk menarik lelaki hidung belang.
"Setelah ada laki-laki pelanggan yang masuk ke akun tersebut, pelaku membalas dan melakukan transaksi tarip PSK yang akan dipilih," ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.