Keluarga Jemaah Umrah yang Tersangkut Kasus Pelecehan Seksual di Saudi Pernah Kirim Surat ke Jokowi
Keluarga Muhammad Said sudah pernah berkirim surat ke Istana Negara terkait kasus pelecehan seksual
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PANGKEP - Muhammad Said (26) warga Pangkep, Sulawesi Selatan tidak bisa kembali ke tanah air karena tersangkut hukum di Arab Saudi.
Said divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual di Masjidil Haram pada bulan November 2022.
Baca juga: Jemaah Indonesia Diduga Lakukan Pelecehan di Masjidil Haram, Kemenag: Sudah Didampingi Pengacara
Vonis 2 tahun penjara ditambah denda 50 ribu riyal atau setara Rp200 juta dijatuhkan hakim pengadilan Arab Saudi pada 20 Desember 2022.
Ternyata keluarga Muhammad Said sudah pernah berkirim surat ke Istana Negara.
Surat tersebut ditandangani oleh ibu Muhammad Said, Biba dan dikirim pada 29 Desember 2022.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo dengan tembusan Ketua DPRD RI, Kemenag RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar Arab Saudi, Gubernur Sulawesi Selatan dan juga Bupati Pangkep.
Dalam surat tersebut, Biba memohon perlindungan hukum kepada anaknya.
Berikut isi surat tersebut.
Dengan Hormat,
Bersama dengan surat ini, kami mengadukan kepada bapak Presiden Republik Indonesia, Ir. H Joko Widodo bahwa anak kami bernama Muhammad Said, warga Pulau Podang-Podang, Desa Mattiro Dolangeng, Kecamatan Liukang Tupabiring, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan mengalami proses hukum di Negara Arab Saudi dengan tuduhan melakukan tindakan asusila (pelecehan seksual) saat melaksanakan ibadah umrah di Masjidil Haram karena berdesak-desakan dengan jamah yang hendak mencium Hajar Aswad pada 10 November 2022.
Sekedar kami sampaikan kepada bapak Presiden Republik Indonesia, Ir. H Joko Widodo bahwa anak kami telah memiliki isteri yang sedang mengandung (hamil tua), dimana Muhammad Said adalah tulang punggung dalam keluarga.
Berhubung hal tersebut, kami dari pihak keluarga memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Ir. H Joko Widodo kiranya memberikan bantuan beupa perlindungan hukum terhadap anak kami.
Demikian surat permohonan ini kami buat. Atas bantuan dan perhatian Bapak Presiden Republik Indonesia, Ir. H Joko Widodo kami mengucapkan terima kasih.
Kronologi Kejadian