Pria di Bandung Ditangkap karena Rudapaksa Anak Tiri yang Masih Sekolah, Dilakukan Sejak 2017
Pria di Bandung ditangkap karena merudapaksa dua anak tirinya. Pelaku mengaku sakit hati karena istrinya sering keluar dengan orang lain.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap seorang pria di Bandung, Jawa Barat berinisial MRS (30) yang melakukan tindak asusila kepada dua anak tirinya.
Aksi pelaku dilakukan sejak 2017 ketika usia anaknya masih 7 tahun dan 10 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian ini ke ibu kandungnya.
Baca juga: Korban dan Pelaku Rudapaksa di Brebes Sempat akan Dinikahkan, LSM Datang dan Ancam Lapor Polisi
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan pelaku langsung ditangkap setelah ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi.
"Bahwa kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2017. Salah satu korban melapor ke ibu kandung di mana diperlakukan secara hubungan suami istri oleh tersangka, yaitu ayah tiri korban,” ungkapnya dikutip dari TribunJabar.com.
Korban yang saat ini berusia 13 tahun dan 16 tahun mengaku sering diancam pelaku untuk memuaskan nafsunya.
"Kejadian tersebut sudah dilakukan oleh tersangka kepada para korban sejak tahun 2017 sampai dengan awal Januari 2023," imbuhnya.
Pelaku merudapaksa korban di rumahnya di Dago, Bandung saat istrinya sedang pergi.
Perbuatan pelaku tidak hanya dilakukan terhadap satu korban, tapi dalam satu waktu kedua korban mendapat tindak asusila dari pelaku.
"Ada peristiwa yang dilakukan tersangka dengan satu korban ada juga yang dua-duanya dilakukan bersama," terangnya.
Saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, pelaku mengaku melakukan perbuatan keji tersebut karena sakit hati istrinya sering pergi dengan orang lain.
"Sakit hati sama istri, sering main sama orang lain," papar MRS.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak Disabilitas Diamankan setelah Sempat Jadi Sasaran Amuk Warga
MRS menjelaskan istrinya pernah ketahuan pergi dengan orang lain dan hal tersebut membuat pelaku melampiaskan amarahnya ke anak tirinya.
"Kadang-kadang sampai main ke luar kota, pernah ke gep (ketahuan) sama saya sekali dan istri saya mengaku," pungkasnya.
Pelaku terbukti telah melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindunga Anak dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Nazmi Abdurrahman)