Sidang Gugatan Pihak Meikarta terhadap 18 Konsumennya Ditunda 14 Hari
Sidang gugatan pihak Meikarta pada 18 Konsumen Meikarta ditunda 14 hari karena data alamat tergugat belum lengkap. Hakim meminta PT MSU lengkapi data.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
Dalam berkas tersebut, PT MSU menggugat 18 orang tersebut dengan total uang Rp 56 miliar atas pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.
PT MSU juga meminta para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi semua tindakan aksi dan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik PT MSU.
Baca juga: Digugat Pengembang, Pembeli Apartemen Meikarta Protes Pakai Masker Simbol Silang Merah di PN Jakbar
Konsumen Dapat SP karena Berhenti Bayar Cicilan
Pada bulan Desember 2022 lalu, konsumen Meikart mengeluh soal Surat Peringatan (SP) yang diterbitkan oleh Bank Nobu pada mereka karena berhenti membayar cicilan.
Mereka berhenti memutuskan membayar cicilan karena tidak kunjung mendapat unit yang dijanjikan.
SP tersebut berisi permintaan untuk membayar cicilan unit apartemen di Meikarta, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Kuasa hukum pembeli apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), Rudy Siahaan, mengatakan dalam SP tersebut dikatakan unitnya akan di-buyback.
"Dalam SP itu ada bahasan akan dieksekusi, akan di-buyback. Berarti ada dong unitnya. Unit yg mana?" katanya ketika ditemui di depan kantor Bank Nobu, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
"Kalau SP itu kan berarti ada yang mengancam dan memperingati. 'Eh, kamu bayar dong unitnya. Bayar angsuran kamu.' Bagaimana konsumen mau bayar kalau unitnya enggak ada? Stress dong," ujarnya.
Bank Nobu disebut tak bisa menghentikan pembayaran cicilan yang sedang berjalan karena berdalih hal itu sesuai perjanjian kredit yang ada.
Ia berpendapat, jika sesuai perjanjian kredit, berarti seharusnya ada wujud agunannya.
Baca juga: Kasus Meikarta, Anggota Komisi VI DPR Tuding Ada Kekuatan Oligarki Sewenang-wenang
"Kalau agunan itu kalau berdasarkan kredit, kita lihat itu berarti unit apartemen Meikarta. Kita lihat, ada atau tidak? Ya tidak ada," katanya.
"Kita datang ke Nobu, lalu bagaimana kepastian agunannya? Bisa dinikmati tidak? Kalau tidak bisa dinikmati, untuk cicilan bisa dikembalikan gak uang yang sudah masuk? Karena itu kan kewajiban. Berarti agunan itu hak debitur," ujar Rudy.
Sebelumnya, konsumen Meikarta mengeluh karena lambatnya serah terima unit apartemen Meikarta dari pengembang Lippo Group melalui anak perusahaannya, PT Mahkota Semesta Utama (MSU).
Pihak Meikarta meminta pemilik unit bersabar dan menunggu hingga tahun 2027.
Pembayaran angsuran tersebut melalui Bank Nobu, yang dinilai terlalu untuk menunggu bertahun-tahun.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Fahmi Ramadhan/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)
Berita lain terkait Meikarta