Sidang Gugatan Pihak Meikarta terhadap 18 Konsumennya Ditunda 14 Hari
Sidang gugatan pihak Meikarta pada 18 Konsumen Meikarta ditunda 14 hari karena data alamat tergugat belum lengkap. Hakim meminta PT MSU lengkapi data.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Hakim Ketua Kamaludin memutuskan menunda sidang perdana gugatan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap 18 orang komunitas konsumen Meikarta soal dugaan pencemaran nama baik.
Sidang perdana itu ditunda selama dua minggu karena PT MSU belum melengkapi data alamat dari enam tergugat yang dilampirkan saat sidang yang seharusnya digelar pada Selasa (24/1/2023).
Pengecekan data ini dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Kamaludin di ruang sidang Moedjono.
Agenda itu dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari konsumen Meikarta.
Awalnya, Hakim menanyakan pada PT MSU apakah dapat melengkapi data alamat tersebut selama tujuh hari.
Baca juga: Alamat Tergugat Belum Jelas, Sidang Perdana Gugatan PT MSU Terhadap Konsumen Meikarta Ditunda
"Perbaikan alamat tadi, seminggu cukup?" tanya Hakim.
"Kami usahakan," jawab perwakilan PT MSU.
Mendengar jawaban yang tak pasti, Hakim menegaskan pertanyaannya.
"Jangan diusahakan, bisanya kapan?" tanya Hakim lagi.
"Dua minggu lagi," jawab PT MSU.
Hakim Ketua lalu menyetujui durasi waktu perbaikan data yang disepakati itu.
Ia mengatakan sidang gugatan akan kembali digelar pada dua minggu mendatang.
"Jadi sidang kita tunda sampai hari Selasa, 7 Februari 2023. Sidang kita tutup," kata Hakim Ketua sambil mengetu palu.
Sebelumnya, PT MSU menggugat 18 anggota komunitas Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dalam berkas perkara yang teregitrasi dengan nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.