Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hilang Selama 23 Hari, Balita asal Cilegon Korban Penculikan Ternyata Dijadikan Pengemis di Jakarta

AS, warga Lingkungan Jombang Cemara, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dilaporkan hilang dibawa kabur saudara tiri ibu korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hilang Selama 23 Hari, Balita asal Cilegon Korban Penculikan Ternyata Dijadikan Pengemis di Jakarta
wisegeek.com
Ilustrasi penculikan - Balita berinisial AS (4), korban penculikan di Kota Cilegon, Banten ditemukan setelah hilang selama tiga pekan. Tim Gabungan menemukan korban penculikan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Ia membawa  anak untuk untuk dimanfaatkan menjadi badut atau pengemis jalanan.

"Lalu dibawa ngebadut di Jakarta Selatan," ungkapnya

Dia mengaku, penghasilan mengamen bersama korban AS dalam satu hari menghasilkan 80-100 ribu.

 "Sehari dapet 80 -100 ribu," pungkasnya.

HI sang pelaku penculikan anak di Kota Cilegon mengaku memanfaatkan korban menjadi pengemis di Pasar Minggu, Jakarta
HI sang pelaku penculikan anak di Kota Cilegon mengaku memanfaatkan korban menjadi pengemis di Pasar Minggu, Jakarta (TribunBanten.com/Sopian Sauri)

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar mengatakan pelaku membawa korban ke wilayah Jakarta, Kalideres dan Kota Tua.

"Jadi berpindah-pindah untuk memperkerjakan korban meminta-minta atau mengemis," jelas Nandar.

Aparat gabungan menemukan korban usai mengamen di Pasar Minggu Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Ditemukan baru selesai ngamen baru selesai melaksanakan kegiatan mengamen, saat ditemukan kondisi si anak dalam keadaan sehat meskipun kondisi tubuh agak kotor dan kurang terurus dan dalam kondisi kelaparan," ungkapnya.

"Tempat istirhahat masih kita dalami cuma ada satu tempat yang biasa mereka untuk singgah istirahat di suatu musola di wilayah Pasar Minggu," katanya.

Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 83 junctio Pasal 76F Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak atau Pasal 332 KUHP.

 
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Penculik Anak di Cilegon Ngaku Jadikan Korban Badut Jalanan, Penghasilan Rp 100 Ribu per Hari

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas