Pengakuan Tersangka Pemerasan Kasus Rudapaksa di Brebes, Dapat Uang Rp 1,6 Juta dari Memeras Pelaku
Satu buron oknum wartawan yang memeras keluarga pelaku kasus rudapaksa di Brebes ditangkap. Ia mengaku menjadapt jatah uang Rp 1,6 juta dari aksinya.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
"Terhadap pelaku kejahatan yang masih dibawah umur, Kapolda menginstruksikan untuk menyelenggarakan penyidikan secara obyektif dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis dan hak-hak mereka selaku anak-anak," sambungnya.
Tersangka MIA merupakan residivis kasus pemerasan juga yang telah ditahan selama 8 bulan.
"Benar, yang bersangkutan adalah residivis kasus pemerasan terhadap kepala desa beberapa waktu yang lalu," terangnya dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Kasus Rudapaksa di Brebes, 7 Orang Ditangkap: 3 Oknum LSM, 3 Oknum Wartawan, 1 Tukang Ojek
Menurut Iqbal Al-Qudussy, kasus yang menjerat MIA yakni pemerasan dan pengancaman terhadap seorang kepala desa di Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.
Ia menegaskan cepat atau lambat kedua tersangka yang melarikan diri akan tertangkap.
"Kami minta yang bersangkutan untuk menyerahkan diri dengan baik-baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Para Tersangka Memotong Uang Damai
Salah satu keluarga pelaku, Karyoto, mengaku LSM yang menawarkan jalur mediasi meminta uang Rp 200 juta kepada mereka.
Namun, pihak keluarga pelaku keberatan dan melakukan penawaran hingga disepakati nominal yang harus disediakan sebesar Rp 70 juta.
"Mereka minta uang secepatnya dan harus deal malam itu. Kalau tidak kelar, katanya Polres Brebes akan turun tangan menangani kasus pemerkosaan," pungkasnya.
Karena merasa terancam, keluarga para pelaku berusaha memenuhi nominal yang disebutkan LSM.
Setelah berusaha mencari uang pinjaman, para keluarga pelaku hanya bisa mengumpulkan uang sebesar Rp 62 juta yang diserahkan ke LSM.
Baca juga: KPAI Kecam Kasus Pencabulan Anak di Brebes: Pelaku Harus Diproses Secara Serius
Pihak LSM memotong uang tersebut 50 persen dan hanya memberikan uang kompensasi ke keluarga korban sebesar Rp 30 juta.
"Pada kenyataannya korban hanya menerima sekira Rp 30 juta. Yang menyaksikan banyak, Ketua RT, Kadus hingga Kepala Desa," terang Karyoto.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Fajar Bahruddin) (TribunMuria.com/Fajar Bahruddin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.