Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Pelaku dan Korban Saling Kenal Lewat Aplikasi MiChat

Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo. Pelaku sempat melarikan diri ke Sidoarjo setelah melakukan pembunuhan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kronologi Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Pelaku dan Korban Saling Kenal Lewat Aplikasi MiChat
TRIBUNJATENG/Khoirul Muzakki
Pelaku pembunuhan berinisial NTH (21) yang tega membunuh gadis berusia 15 tahun di Sukoharjo karena belum puas usai berkencan dengan korban di kamar kos, Senin (23/1/2023) 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan siswi SMP berinisial EJR (14) di Sukoharjo, Jawa Tengah ditangkap setelah melarikan diri ke Sidoarjo, Jawa Timur.

Aksi pembunuhan dilakukan pada Senin (23/1/2023) dan jasad korban ditemukan di sebuah lahan kosong di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Selasa (24/1/2023) dini hari.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, mengungkapkan pelaku pembunuhan bernama Nanang Trihartanto (21), warga Kartasura, Sukoharjo.

Kepada polisi, pelaku mengaku mengenal korban lewat aplikasi MiChat.

Korban menawarkan harga Rp 300 ribu per jam kepada pelaku jika ingin berhubungan badan.

Harga tersebut disepakati dan keduanya bertemu di Hotel Setyorini, Kartasura, Sukoharjo.

Baca juga: Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Berantai Wowon Cs Banyak yang Tak Lapor, Polisi Proaktif Mencari

"Nanang mengaku sudah ada transaksi, korban membanderol Rp 300 ribu untuk satu jam," jelas AKBP Wahyu Nugroho pada Rabu (25/1/2023), dikutip dari TribunSolo.com.

Berita Rekomendasi

Karena hotel penuh, pelaku mengajak korban ke kosnya yang berada di Kartasura.

Hubungan suami istri yang dilakukan berlangsung selama 1 jam dan pelaku merasa tidak puas.

Pelaku mulai emosi karena korban menolak untuk menambah waktu berhubungan badan.

Niat untuk melakukan pembunuhan muncul saat pelaku akan mengantar korban pulang.

"Motif pembunuhan pelaku mengakui belum puas dan ingin menguasai harta korban, termasuk uang yang sudah dikasih korban saat jam ke-1," sambungnya.

Saat mengantar pulang korban, pelaku melancarkan aksinya dengan membunuh korban dan meninggalkan jasadnya di lahan kosong.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH pidana atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas