Kronologi Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Pelaku dan Korban Saling Kenal Lewat Aplikasi MiChat
Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo. Pelaku sempat melarikan diri ke Sidoarjo setelah melakukan pembunuhan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan siswi SMP berinisial EJR (14) di Sukoharjo, Jawa Tengah ditangkap setelah melarikan diri ke Sidoarjo, Jawa Timur.
Aksi pembunuhan dilakukan pada Senin (23/1/2023) dan jasad korban ditemukan di sebuah lahan kosong di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Selasa (24/1/2023) dini hari.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, mengungkapkan pelaku pembunuhan bernama Nanang Trihartanto (21), warga Kartasura, Sukoharjo.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengenal korban lewat aplikasi MiChat.
Korban menawarkan harga Rp 300 ribu per jam kepada pelaku jika ingin berhubungan badan.
Harga tersebut disepakati dan keduanya bertemu di Hotel Setyorini, Kartasura, Sukoharjo.
Baca juga: Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Berantai Wowon Cs Banyak yang Tak Lapor, Polisi Proaktif Mencari
"Nanang mengaku sudah ada transaksi, korban membanderol Rp 300 ribu untuk satu jam," jelas AKBP Wahyu Nugroho pada Rabu (25/1/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Karena hotel penuh, pelaku mengajak korban ke kosnya yang berada di Kartasura.
Hubungan suami istri yang dilakukan berlangsung selama 1 jam dan pelaku merasa tidak puas.
Pelaku mulai emosi karena korban menolak untuk menambah waktu berhubungan badan.
Niat untuk melakukan pembunuhan muncul saat pelaku akan mengantar korban pulang.
"Motif pembunuhan pelaku mengakui belum puas dan ingin menguasai harta korban, termasuk uang yang sudah dikasih korban saat jam ke-1," sambungnya.
Saat mengantar pulang korban, pelaku melancarkan aksinya dengan membunuh korban dan meninggalkan jasadnya di lahan kosong.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH pidana atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.