Siswi SMP yang Dibunuh di Sukoharjo Bukan Jaringan Prostitusi Online, Kenal Pelaku Lewat MiChat
Polisi mendalami adanya kemungkinan jaringan prostitusi online remaja. Pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi MiChat yang berujung pembunuhan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH pidana atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Buka Peluang Jerat Wowon Cs Tersangka Kasus Pembunuhan Berantai dengan Pasal TPPU
Korban Ditemukan Meninggal
AKBP Wahyu mengatakan saat ditemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Petugas langsung diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, bungkus rokok, dan lip cream hitam.
Polisi juga langsung memeriksa CCTV disekitar TKP untuk proses penyelidikan.
Jasad korban juga telah diautopsi di RS Moewardi, Solo dan terdapat luka tusuk di leher yang mengakibatkan korban meninggal.
"Hasil sementara ada luka tusuk benda tajam 2 titik sejajar di leher dan dada."
"Seperti garpu tapi hanya 2 titik. Kemungkinan yang membuat meninggal yang di leher," ungkapnya, Selasa, masih dari TribunSolo.com.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin/Anang Ma'ruf/Erlangga Bima Sakti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.