Eks Wali Kota Samanhudi Tak Tahu Mengapa Jadi Tersangka Kasus Perampokan: Sopo sing Balas Dendam?
Samanhudi Anwar mengaku tidak tahu mengapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar mengaku tidak tahu mengapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso yang terjadi beberapa waktu lalu.
Saat ditanya awak media, Samanhudi tak memberikan jawaban pasti mengenai motifnya turut mengotaki kasus perampokan itu.
"(Statemen abah) Opo. saya gak tahu. Saya gak tahu. Sopo sing balas dendam (siapa yang balas dendam)," ujar Samanhudi, saat digelandang langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar, di Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Diketahui mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, yang beraksi Senin (12/12/2022) dini hari.
Baca juga: BREAKING NEWS, Mantan Wali Kota Samanhudi Ditangkap, Diduga Otak Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar
Samanhudi digelandang oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim.
Kendati terus menundukkan kepala dengan posisi kedua pergelangan tangannya diborgol, selama berjalan menyusuri jalanan aspal depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sekitar pukul 15.00 WIB, Samanhudi tetap berupaya menyapa ramah awak media yang mencecarnya menggunakan rentetan pertanyaan.
Menjawab mengenai motif dirinya terlibat dalam aksi perampokan tersebut, Samanhudi menampik, adanya faktor dendam atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Baru Keluar Lapas
Samanhudi diketahui baru keluar dari Lapas Sragen pada Senin (10/10/2022) usai menjalani hukuman atas kasus suap, sejak tahun 2018 silam itu.
Dia diduga kuat menjadi otak aksi perampokan tersebut.
Informasinya, tersangka MSA ditangkap oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah kawasan area pusat olahraga di Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023) dini hari.
"Benar tersangka baru berinisial S (M Samanhudi Anwar)," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Dengan ditetapkannya M Samanhudi Hudi Anwar sebagai tersangka, maka tersangka atas kasus perampokan tersebut berjumlah enam orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.