Kronologi Penangkapan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Diintai 22 Hari hingga Tak Melawan
Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Berikut rincian harta kekayaannya:
Samanhudi Anwar memiliki kekayaan saat itu total berjumlah Rp 8 Miliar lebih, tepatnya Rp 8.535.622.536.
Rinciannya sebesar Rp 4,57 miliar (Rp 4.573.000.000) hartanya dalam bentuk harta tidak bergerak atau tanah dan bangunan.
Baca juga: Terlibat Perampokan Wali Kota Blitar, Ini Peran Samanhudi Anwar hingga Responsnya Soal Balas Dendam
Dirinya memiliki 15 bidang tanah, posisi sebagaian besar berada di Blitar, dan beberapa di Tulungagung.
Sementara hartanya sebesar Rp 15 Miliar, berupa alat transportasi dan mesin.
Sementara itu dirinya juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya berupa usaha penyewaan lapangan futsal dengan total nilai Rp 6,5 miliar.
Selain itu ia masih memiliki harta sebesar Rp 244.232.705 berupa giro dan setara kas.
Di sisi lain dirinya tercatat memiliki hutang dalam bentuk pinjaman uang sebesar Rp 2,79 Miliar.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Surya.co.id//Luhur Pambudi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.