Kronologi Penangkapan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Diintai 22 Hari hingga Tak Melawan
Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Begini kronologi penangkapan Samanhudi Anwar, Eks Wali Kota Blitar yang menjadi tersangka perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Santoso.
Diketahui kejadian perampokan terjadi pada 12 Desember 2022 lalu.
Selain Samanhudi Anwar, polisi telah menetapkan tersangka lima orang lainnya.
Tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap, Mujiadi (54), Asmuri, Ali.
Sementara, dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran, Okky Suryadi (35), dan Medy Afriyanto (35).
Baca juga: Profil Samanhudi Anwar, Eks Wali Kota Blitar Tersangka Perampokan, Baru Keluar Bui karena Kasus Suap
Duketahui Samanhudi Anwar ditangkap anggota Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah kawasan area pusat olahraga di Kota Blitar, Jumat (27/1/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto membenarkan terkait penangkapan Samanhudi Anwar.
"S ditangkap di salah satu tempat olahraga di Blitar," ujarnya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan Samanhudi Anwar ditangkap saat sedang futsal.
Rupanya dalam proses penangkapan Samanhudi, polisi melakukan pengintaian selama 22 hari, melansir Surya.co.id.
AKBP Lintar Mahardono mengaku petugas sempat kehilangan jejak Samanhudi ditengah proses pengintaian.
Akhirnya, terpaksa petugas menerapkan prosedur dan mekanisme khusus untuk kembali menemukan keberadaan tersangka.
Hasilnya, tersangka kembali terdeteksi berada di sebuah tempat penyewaan lapangan olahraga futsal di kawasan Kota Blitar, dan tersangka sedang bermain sepak bola futsal bersama beberapa temannya.
"Tadi ditangkap yang jelas di luar rumah. Jadi yang bersangkutan, kemarin sore tidak terdeteksi atau tidak terlihat si depan rumahnya. Atau di dalam rumah. Jadi kami tangkap di luar rumah yang bersangkutan," ujarnya saat ditemui awak media di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.