Peran Samanhudi Anwar dalam Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Ditetapkan Jadi Tersangka
Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
Setelah penangkapan Samanhudi, tersangka kasus perampokan berjumlah 6 orang dan dua diantaranya masih buron sampai saat ini.
Dua Tersangka Masih Buron
Gerombolan perampok yang menggasak uang Rp730 juta dan perhiasan dari Rumah Dinas Wali Kota Blitar sebelumnya berjumlah lima orang.
Tiga tersangka yang telah ditangkap yakni Mujiadi (54), Ali (57), dan Asmuri (54).
Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim masih memburu dua tersangka lain yang bernama Okky Suryadi (35) dan Medy Afriyanto (35).
Baca juga: Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dapat Bagian Rp140 Juta, Pelaku Lain Rp100 Juta Lebih
Ciri-ciri fisik Okky Suryadi yakni memiliki tinggi badan 172 cm dengan bentuk muka lonjong dan kulit sawo matang.
Bentuk tubuh Okky Suryadi tinggi kurus dan berambut hitam pendek.
Sementara Medy Afriyanto memiliki tinggi badan 158 cm dengan bentuk muka bulat.
Warna kulit Medy Afriyanto sawo matang dengan perawakan tinggi gemuk dan berambut hitam pendek.
Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Trie Sis Biantoro mengatakan kedua DPO ini merupakan residivis sama seperti tiga tersangka yang telah ditangkap.
"Iya, mereka residivis juga. Beberapa kali masuk penjara, kasusnya juga hampir sama pencuri dan perampokan," jelasnya dikutip dari TribunJatim.com.
Dalam aksi perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, kedua tersangka ini berperan sebagai eksekutor perampokan dan sopir mobil.
Awal Para Tersangka Bertemu
Sebelumnya, Kompol Trie Sis Biantoro, mengatakan para tersangka berasal dari daerah yang berbeda-beda.
Baca juga: Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ternyata Sudah Amati Situasi TKP Selama Seminggu