Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Samanhudi Anwar dalam Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Ditetapkan Jadi Tersangka

Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Peran Samanhudi Anwar dalam Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Ditetapkan Jadi Tersangka
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Mantan Walikota Blitar, M Samanhudi Anwar ditangkap dan ditetapkan tersangka dengan dugaan menjadi otak perampokan rumah dinas Walikota Blitar, Santoso yang terjadi pada 12 Desember 2022 lalu. 

Direktur Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, mengatakan otak kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar telah lima kali masuk penjara dengan kasus yang berbeda-beda.

"Ini sudah lima kali menjalani hukuman sejak 2008, 2012, 2017, 2019, terakhir 2020 di Madiun."

"Rencana kita akan telusuri pendalaman terhadap proses ini seluruhnya," ujarnya, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Tiga dari Lima Pelaku Perampokan Rumah Dinas Ditangkap, Wali Kota Blitar Mengaku Tidak Kenal Pelaku

Dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Mujiadi menjadi tersangka dengan pembagian uang terbanyak.

Hal ini dilakukan karena Mujiadi merupakan otak perampokan dan pemimpin komplotan.

"Yang paling besar adalah MT, karena sebagai otak untuk melakukan aksi Pasal 365, termasuk merancang, termasuk yang menyiapkan pakaian termasuk yang beli Innova. Sisanya Rp100 juta, Rp115, dan Rp125 juta," pungkasnya.

Sementara itu, Kompol Trie Sis Biantoro menjelaskan para perampok berani melakuakan aksinya karena sudah pernah dipenjara sebelumnya.

Berita Rekomendasi

"Iya karena mereka kerap keluar masuk penjara. Kecenderungannya memiliki keberanian untuk melakukan perampokan."

"Mereka residivis berbagai wilayah di Papua. Iya berani berdasarkan pengalaman," terangnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi/Samsul Hadi) (Surya.co.id/Akira Tandika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas