Pria Palopo Tega Menganiaya Anak Kandung Lalu Video Rekaman Penganiayaan Dikirim ke Ibu Korban
Kasus ini diduga dipicu oleh korban yang meminta pulsa ke ibunya, pelaku yang mengetahui hal itu kemudian menganiaya korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Palopo Chalik Mawardi
TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - Pria berinisial JD digelandang ke Mapolres Palopo usia menganiaya anak kandungnya sendiri yang baru berusia 10 tahun FT.
Kasus ini dilaporkan oleh mantan istri pelaku atau ibu korban.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengatakan, kasus ini bermula saat korban marah pada anaknya.
Lantaran anaknya meminta pulsa kepada ibunya atau mantan istrinya.
Warga Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan ini emosi lalu menganiaya anaknya.
Bahkan, ia merekam perbuatannya itu dan mengirim videonya ke mantan istrinya.
Baca juga: Tersangka Prostitusi Anak di Palopo Sulsel Tak Kunjung Ditangkap: Pelaku Sudah 2 Tahun Jadi DPO
Mantan istri pelaku yang tidak terima anaknya dianiaya melapor ke polisi.
"Kasus ini diduga dipicu oleh korban yang meminta pulsa ke ibunya, pelaku yang mengetahui hal itu kemudian menganiaya korban," kata Risal, Jumat (27/1/2023).
"Pelaku kemungkinan tidak ingin anaknya meminta pulsa ke ibunya sehingga marah dan menganiaya korban," kata Risal menambahkan.
Polisi setelah menerima laporan ini berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku.
"Hasil pendekatan pelaku menyerahkan diri ke Polres Palopo," ujarnya.
Pelaku JD dan istrinya sudah lama bercerai.
JD selama ini tinggal bersama anaknya FT atau korban.
"Saat ini terduga sudah ditahan guna menjalani proses hukum di Mapolres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara korban diambil oleh keluarganya," ujar Risal.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ayah di Palopo Tega Aniaya Anak Kandung Berumur 10 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.