Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Samanhudi Otak Pelaku Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Resmi Ditahan Usai Diperiksa 12 Jam

Samanhudi akhirnya resmi ditahan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim setelah diperiksa penyidik selama 12 jam.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Samanhudi Otak Pelaku Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Resmi Ditahan Usai Diperiksa 12 Jam
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
M Samanhudi Anwar memakai kaos tahanan Polda Jatim warna oranye, keluar dari Ruang Penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (28/1/2023) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - M Samanhudi Anwar akhirnya resmi ditahan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim, sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu (28/1/2023).

Dia ditahan setelah diperiksa penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim selama 12 jam.

Samanhudi adalah tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada 22 Desemer 2022 silam.

Pantauan surya.co.id, Samanhudi tampak mengenakan pakaian tahanan lengan pendek dan bercelana pendek warna oranye, bertuliskan 'Tahanan Dittahti Mapolda Jatim', pada bagian dadanya.

Baca juga: Samanhudi, Eks Wali Kota Blitar Tak Dapat Uang dari Hasil Perampokan Rumah Dinas

Sementara kedua pergelangan tangan Samanhudi diborgol.

Samanhudi berjalan keluar dari ruang penyidik lalu digelandang masuk ke dalam mobil jenis SUV milik Jatanras Polda Jatim untuk dibawa ke Gedung Dittahti Mapolda Jatim.

Samanhudi kali ini lebih irit bicara, berbeda ketika dia baru masuk ke Mapolda Jatim pada Jumat sore.

Berita Rekomendasi

Samanhudi lebih memilih memasrahkan semua pernyataan sikap atas kasus yang disangkakan kepadanya itu, melalui kuasa hukumnya, Joko Trisno.

Pengacara berkemeja warna biru muda dan bercelana panjang hitam itu, ditunjuk oleh M Samanhudi Anwar untuk mendampinginya sejak pertama kali menjalani sesi utama pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sekitar pukul 20.30 WIB.

"Nanti sama pengacara ya," ujar Samanhdi kepada awak media, seraya digelandang oleh sejumlah anggota penyidik yang dikomandoi oleh Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Frans Dalanta Kembaren.

Namun saat awak media mencoba menanyakan pernyataan sikap M Samanhudi Anwar melalui kuasa hukumnya, Joko Trisno irit bicara.

Joko Trisno tampak berjalan cepat memasuki mobilnya yang terparkir di seberang area lorong ruang penyidik halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar yang Menyeret Eks Wali Kota Samanhudi

Lalu Joko Sutrisno memberikan pernyataan singkat, mengenai kasus perampokan yang menjerat kliennya.

Bahwa, proses pemeriksaan terhadap kliennya masih terus bergulir. Dan kliennya itu siap mengikutinya secara kooperatif.

"Ya kan masih pemeriksaan ya. Iya (masih jalani pemeriksaan). Iya (tetap kooperatif)," ujar Joko Trisno, seraya menutup pintu sisi kiri mobilnya secara perlahan.

Sempat Bantah Terlibat Perampokan

Sebelumnya, saat digelandang tim Jatanras ke Mapolda Jatim pada Jumat (27/1/2022), Samanhudi Anwar membantah terlibat dalam perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Mengenakan kaus oblong hitam dan bercelana jeans gelap, Samanhudi menundukkan kepala dengan posisi kedua pergelangan tangannya diborgol, selama berjalan menyusuri jalanan aspal depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sekitar pukul 15.00 WIB.

Samanhudi tetap berupaya menyapa ramah awak media yang mencecarnya menggunakan rentetan pertanyaan, dengan dialek bahasa krama ngoko berkelindan suara baritonnya yang lantang.

"(Statemen abah) Opo. saya gak tahu. Saya gak tahu," katanya.

Samanhudi juga membantah adanya balas dendam dia ke Santoso.

"Sopo sing balas dendam (siapa yang balas dendam)," ujar Samanhudi, saat digelandang langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar, di Mapolda Jatim.

Diintai 22 Hari

Terungkap detik-detik penangkapan Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar yang diduga terlibat perampokan Wali Kota Blitar saat ini, Santoso.

Samanhudi ditangkap setelah 22 hari diintai oleh tim penyidik Jatanras Polda Jatim.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Apa Motif Samanhudi Diduga Jadi Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar?

Keterlibatan Samanhadi di kasus perampokan Wali Kota Blitar itu baru terungkap setelah tiga tersangka perampok ditangkap pada tanggal 6,7 dan 8 Januari 2023 silam.

Samanhudi ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, saat sedang bermain futsal, pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya, pada Kamis (26/1/2023), petugas sempat kehilangan jejak Samanhudi ditengah proses pengintaian.

Akhirnya, terpaksa petugas menerapkan prosedur dan mekanisme khusus untuk kembali menemukan keberadaan tersangka.

Hasilnya, tersangka kembali terdeteksi berada di sebuah tempat penyewaan lapangan olahraga futsal di kawasan Kota Blitar, dan tersangka sedang bermain sepak bola futsal bersama beberapa temannya.

"S ditangkap di salah satu tempat olahraga di Blitar," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).

Foto M Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Berikut fakta-fakta Samanhudi.
Foto M Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Berikut fakta-fakta Samanhudi. (Kolase Tribunnews.com: KOMPAS.COM/ASIP HASANI dan Wikipedia)

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono membenarkan tersangka M Samanhudi Anwar ditangkap saat sedang berolahraga sepakat bola futsal di salah satu kawasan Kota Blitar.

"Futsal (lokasi penangkapan)," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (27/1/2023) malam.

Mantan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim itu juga mengaku nyaris kehilangan jejak Samanhudi.

"Tadi ditangkap yang jelas di luar rumah. Jadi yang bersangkutan, kemarin sore tidak terdeteksi atau tidak terlihat si depan rumahnya. Atau di dalam rumah. Jadi kami tangkap di luar rumah yang bersangkutan," ujarnya saat ditemui awak media di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Selama proses penangkapan tersebut, Lintar menyebut, tersangka menunjukkan sikap dan perilaku kooperatif.

Termasuk, sikap dan perilaku serupa juga ditunjukkan oleh beberapa teman-teman tersangka yang berada di lokasi penangkapan tersebut.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Diintai 22 Hari hingga Tak Melawan

Sehingga, selama proses penangkapan tersebut, tidak menimbulkan resistensi atau perlawanan dari sejumlah pihak yang tak bertanggung jawab untuk menghalangi upaya penegakkan hukum pihak kepolisian.

"Sedang duduk duduk. Ditangkap kooperatif. Tadi bersama rekannya. Dan kami datangi, rekannya juga kooperatif," pungkasnya.

Samanhudi Otak Perampokan?

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto membenarkan penetapan tersangka untuk Samanhudi Anwar.

"Kita menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas bapak Wali Kota. Dari alat bukti dan fakta hukum yang ada dan kita yakini, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Irjen Toni Harmanto, di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).

Hasil pemeriksaan sementara, Samanhudi diduga memberikan informasi kepada para tersangka perampokan tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Kolase Tribunnews: Begini kronologi penangkapan Samanhudi Anwar, Eks Wali Kota Blitar yang menjadi tersangka perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Kolase Tribunnews: Begini kronologi penangkapan Samanhudi Anwar, Eks Wali Kota Blitar yang menjadi tersangka perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso. (ISTIMEWA)

Hal itu dilakukan saat Samanhudi dan para tersangka menghuni lembaga pemasyarakat yang sama pada tahun 2020.

Apakah Samanhudi otak atau aktor intelektual perampokan itu?

Toni mengatakan bahwa Samanhudi akan dijerat pasal 55 dan 56 KUHP sebagai pelaku yang turut membantu perampokan tersabut.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, tersangka merupakan penyuplai informasi terhadap lima orang tersangka eksekutor perampokan tersebut.

Artinya Samanhudi memberikan informasi mengenai keberadaan uang, tata letak, situasi keamanan rumah dinas, hingga jalur pelarian seusai mereka menjalankan aksi perampokan.

Hal itu dilakukan saat Samanhudi bersama tersangka lain, sama-sama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah selama Agustus 2020 hingga Februari 2021.

Semua informasi tersebut disampaikan oleh Samanhudi kepada dua orang tersangka lain yang bertindak sebagai eksekutor perampokan, yakni Mujiadi dan Asmuri, teman sesama mendekam di lapas tersebut, pada Agustus 2020 hingga bulan Februari 2021.

Setahun kemudian, pada Desember 2022, setelah keduanya; Asmuri dan Mujiadi, keluar dari lapas dengan status pembebasan bersyarat, aksi perampokan tersebut dijalankan, melibatkan tiga orang tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi, dan Medy Afriyanto.

"Di sana mereka ketemu dan memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara M dan lima orang itu dilakukan curas di bulan Desember 2022," ujarnya di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).

Atas perannya itu, Totok menegaskan, tersangka M Samanhudi Anwar dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun, atas aksi kejahatan perampokan tersebut.

"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," ujarnya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).

Tak Terima Uang Hasil Rampokan

Disinggung mengenai jumlah uang hasil rampokan yang diterima oleh tersangka Samanhudi.

Totok menerangkan, tersangka Samanhudi tidak memperoleh pembagian uang hasil rampokan tersebut sama sekali.

"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," pungkasnya.

Disinggung adanya motif balas dendam yang menjadi latar belakang Samanhudi, Totok mengaku masih mendalami.

Termasuk juga apakah perampokan ini didanai oleh Samanhudi.

"Yang pasti dia memberikan keterangan informasi dari kondisi rumah korban," katanya.

Seperti diketahui, Samanhudi pernah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan di LP Sragen, Jawa Tengah.

Samanhudi bebas bersyarat, dan kebebasannya disambut keluarga dan para pendukungnya di rumahnya, Jalan Kelud, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (10/10/2022) malam.

Sesampai di jalan depan rumahnya, Samanhudi turun dari mobil lalu menyalami para warga yang sudah menunggu di lokasi.

Samanhudi yang menjabat Wali Kota Blitar selama dua periode (2010-2015 dan 2015-2020) itu sempat berorasi dan menyapa para warga di depan rumahnya.

Samanhudi mengatakan sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan.

Ia menjalani hukuman pidana penjara di tiga Lembaga Pemasyarakatan (LP), yaitu LP Medaeng Sidoarjo, LP Blitar, dan terakhir di LP Sragen (Jawa Tengah).

"Saya pulang lancar-lancar aja. Kepulangan saya tetap ada permainan politiknya, padahal itu tidak baik untuk pendidikan demokrasi ke depannya," kata Samanhudi.

Samanhudi mengatakan, sesuai aturan seharusnya sudah bebas dua bulan lalu.

"Seharusnya dua bulan lalu saya sudah balik ke Blitar. Saya ikut prosedur. Saya dapat PB (pembebasan bersyarat) hanya satu bulan," ujarnya.

Setelah bebas, Samanhudi mengaku akan terjun lagi ke politik. Untuk sementara, ia akan melakukan evaluasi arah politik. "Saya akan terjun ke politik, karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, saya akan berlayar," ujarnya. (samsul hadi)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul TAMPANG Samanhudi Pakai Baju Tahanan usai Diperiksa 12 Jam, Ini Kata Tersangka Perampokan Wali Kota

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas