Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi hingga Tewas di Cianjur Pakai Pelat Palsu, Polisi: Punya Perorangan
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Cianjur tersebut meninggal setelah ditabrak mobil Audi berwarna hitam, Jumat (20/1/2023) siang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni menggunakan pelat nomor palsu.
Pelar nomor B 1482 QH yang digunakan mobil tersebut palsu, sedangkan pelat aslinya yakni B 999 LS.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut jika mobil tersebut milik peseorangan di Jakarta.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pengendara yang Lindas Mahasiswi Universitas Suryakencana Ditahan Polres Cianjur
"Bahwa kendaraan tersebut atas nama perorangan, alamat di Jakarta," kata Doni saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).
Meski begitu, Doni tidak menyebutkan secara rinci terkait identitas pemilik kendaraan Audi A6 berkelir hitam tersebut.
Di sisi lain, Doni menyebut pihaknya juga tak mendalami alasan penggunaan pelat palsu tersebut. Kata Doni, pemeriksaan terhadap sopir hanya seputar peristiwa kecelakaan.
"Pemeriksaan terhadap sopir terkait dengan peristiwa kecelakaan saja," ucap Doni.
Diberitakan sebelumnya, Kasus tabrak lari di Cianjur, Jawa Barat yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni terungkap.
Baca juga: Polisi Tahan Sopir Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur hingga Tewas, Terancam 6 Tahun Penjara
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Cianjur tersebut meninggal setelah ditabrak mobil Audi berwarna hitam, Jumat (20/1/2023) siang.
Kini sopir mobil Audi bernama Sugeng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus ini menemui berbagai kendala sehingga tersangka baru dapat ditetapkan seminggu pascakejadian.
"Dalam prosesnya semua bisa jelas dan terang dan bisa kita ungkap perkaranya dan bisa merujuk kepada kendaraan yang menambrak, serta bisa menetapkan pengemudinya sebagai tersangka," tegasnya dikutip dari TribunJabar.com.
Ia menambahkan, mobil yang dikemudikan tersangka tidak termasuk rombongan iring-iringan polisi dan menggunakan nomor kendaraan palsu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.