Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, Pengendara yang Lindas Mahasiswi Universitas Suryakencana Ditahan Polres Cianjur

Sugeng, pengemudi mobil Audi A6 ditahan setelah diperiksa Polres Cianjur

Editor: Erik S
zoom-in Jadi Tersangka, Pengendara yang Lindas Mahasiswi Universitas Suryakencana Ditahan Polres Cianjur
Instagram @yudi_junaidi
Sugeng Guruh Gautama, sopir mobil Audi ditahan di Polres Cianjur buntut tewasnya mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni 

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Sugeng pengemudi mobil Audi A6 yang melindas Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur ditahan polisi.

Kepala Polres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, usai dirinya menyerahkan diri.

Baca juga: Selvi Amalia Korban Tabrak Lari di Cianjur Disebut Terlindas Ban Mobil, Sopir Audi Jadi Tersangka

Selvi diketahui meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Jumat (20/1/2023).

"Setelah Sabtu (28/1/2023) malam tersangka menyerahkan diri dan didampingi kuasa hukumnya, kita langsung melakukan pemeriksaan juga gelar perkara, kini statusnya sudah dalam penahanan," katanya pada wartawan di Pendopo, Senin (30/1/2023).

Tersangka yang sudah dilakukan penahan tersebut, lanjut dia berdasarkan dari beberapa barang bukti, dan atas pertimbangan penyidik sehingga dilakukan penahanan.

"Pemeriksaan terhadap tersangka tersebut mulai dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (28/1/2023) hingga pukul 20.30 WIB, Minggu (29/1/2023)," katanya.

Baca juga: Penjelasan Sopir Sedan Audi A8 Terkait Mobil Tabrak Mahasiswi Cianjur, Akui Bukan Pelaku

Doni menjelaskan, pertimbangan yang dilakukan oleh penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, karena ada alasan objektif dan subjektif.

Berita Rekomendasi

"Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP, bahwa alasan subjektifnya yang dianggap kekhawatiran para penyidik adalah tersangka melarikan diri, serta alamat yang bersangkutan berada di luar Cianjur sehingga dilakukan penahanan," katanya.

Baca juga: Dua Versi Kendaraan yang Menabrak Selvi Amalia di Cianjur, Antara Audi atau Kijang Innova

Dia menambahkan, untuk pertimbangan objektif seuai dengan pasal 21 ayat 4 KHUP. Bahwa ancaman hukuman dari pelaku yaitu di atas 5 tahun penjara. (*)

Penulis: Fauzi Noviandi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Resmi Menahan Sugeng, Sopir Audi yang Diduga Melindas Mahasiswi Silvi Amalia Nuraeni

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas