Joko Ungkap Percakapan Panjang Samanhudi Dengan Otak Perampok Wali Kota Blitar
Delapan orang pengacara siapa membela mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang kini kembali mendekam di tahanan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.OM, SURABAYA -- Delapan orang pengacara siapa membela mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang kini kembali mendekam di tahanan.
Samanhudi yang dulunya dipenjara karena kasus korupsi di wilayah yang dipimpinnya kini jadi tersangka perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, ruah yang dulu pernah ditinggalinya.
Joko Trisno Mudiyanto ketua kuasa hukum Samanhudi mengatakan, pihaknya bakal membela hak-hak M Samanhudi Anwar meskipun telah berstatus tersangka dan sedang menjalani tahanan selama proses penyidikan.
Samanhudi ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jatim, pada Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Kata Wali Kota Blitar setelah Samanhudi jadi Tersangka Perampokan: Mudah-mudahan Diberikan Kesadaran
"Kami akan membela hak-haknya walaupun sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi dia tetap punya hak untuk melakukan upaya-upaya hukum," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (29/1/2023).
Disinggung mengenai upaya hukum yang bersifat konkret seperti pengajuan penangguhan penahanan untuk kliennya.
Joko Trisno menegaskan, semua instrumen hukum yang memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai upaya menjamin hak-hak dari sang klien, bakal dilakukannya.
Namun, hal tersebut tetap akan dikoordinasikan terlebih dahulu sebelum pihak keluarga besar kliennya, beserta anggota tim kuasa hukum yang dikomandoinya.
"Iya, kami masih mau merapatkan dulu dengan tim. Nanti tim kuasa hukumnya ada delapan orang. Artinya kita tidak bisa memutuskan sendiri nanti langkahnya apa baru saya bisa menyampaikan," tegasnya.
Intinya, Joko Trisno menampik tuduhan bahwa kliennya disebut-sebut sebagai otak yang perancang aksi perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Apalagi sampai tuduhan tersebut disangkutpautkan dengan dendam politik atas kasus hukum yang pernah dijalani oleh sang klien beberapa tahun lalu.
Ia menduga, terseretnya sang klien atas kasus tersebut, karena adanya pernyataan 'ngawur' dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari salah satu tersangka perampok berperan sebagai eksekutor yang ditangkap lebih awal, yakni Mujiadi.
Baca juga: Samanhudi Kini Ditahan setelah Jadi Tersangka Perampokan, Wali Kota Blitar Tanggapi Isu Balas Dendam
Padahal, lanjut Joko Trisno, kliennya itu mengaku kepadanya, tidak mengenal dekat sosok Mujiadi.