Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Samanhudi Jelaskan Maksud Balas Dendam yang Diucapkan Kliennya, Bukan untuk Santoso

Kuasa hukum Samanhudi jelaskan maksud balas dendam yang diucapkan kliennya setelah bebas penjara. Ingin balas dendam pada pemilihan 2024 mendatang.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kuasa Hukum Samanhudi Jelaskan Maksud Balas Dendam yang Diucapkan Kliennya, Bukan untuk Santoso
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar berorasi di depan pendukungnya setelah bebas dari penjara di rumahnya, Jl Kelud, Kota Blitar, Senin (10/10/2022) malam. Kuasa hukum Samanhudi jelaskan maksud balas dendam yang diucapkan kliennya setelah bebas penjara. 

"Semuanya dibantah oleh pak Samanhudi. Dan itu nanti akan dibuktikan pada saat di persidangan pada pokok perkara," ungkap Joko Trisno, dikutip dari TribunJatim.com.

Baca juga: Samanhudi Otak Pelaku Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Resmi Ditahan Usai Diperiksa 12 Jam

Kliennya juga membantah mengenal empat tersangka kasus perampokan lain yang membawa uang Rp730 juta dan sejumlah perhiasan dari Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

Langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya adalah memastikan kesaksian Mujiadi yang sudah ditulis di BAP.

"Di situlah, bahasa rekayasa. Oh saya tahu ini rekayasa. Rekayasa dari Mujiadi lho ya. Makanya orang ini yang akan saya kejar (pembuktiannya)," tegasnya.

Hubungan Samanhudi dan Santoso Diduga Retak saat Pilwali Blitar 2020

Kolase Tribunnews: Foto Wali Kota Blitar Santoso (kiri) buka suara soal M Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan di rumah dinasnya. (Wikipedia // Istimewa)
Kolase Tribunnews: Foto Wali Kota Blitar Santoso (kiri) buka suara soal M Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan di rumah dinasnya. (Wikipedia // Istimewa) ((Wikipedia // Istimewa))

Belum terungkap motif Samanhudi Anwar terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

Samanhudi Anwar merupakan mantan Wali Kota Blitar dua periode yakni pada 2010-2015 dan 2016-2021.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus perampokan yang terjadi pada 12 Desember 2022 ini, Samanhudi Anwar berperan sebagai orang yang memberikan informasi terkait tata letak Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

Termasuk tempat penyimpanan uang, keamanan, jalur pelarian, dan waktu yang tepat untuk merampok.

Baca juga: Tanggapan Wali Kota Blitar soal Ditangkapnya Mantan Wali Kota Blitar yang Terlibat Kasus Perampokan

Sementara itu, Wali Kota Blitar, Santoso mengaku kaget ketika mengetahui Samanhudi Anwar terlibat kasus perampokan.

Santoso yang dalam kasus ini sebagai korban mengaku masih berhubungan baik dengan mantan atasannya, Samanhudi Anwar.

Dilansir dari Surya.co.id, selama ini hubungan antara Santoso dengan Samanhudi seperti junior dan senior.

Santoso menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Blitar ketika Samanhudi menjadi Ketua DPRD Kota Blitar.

Kemudian ketika Samanhudi terpilih menjadi Wali Kota Blitar periode 2010-2015, Santoso menduduki posisi Sekda Kota Blitar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas