Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Tegaskan Mobil Penabrak Mahasiswi di Cianjur Masuk Rombongan Polisi Tanpa Izin Patwal

Ramadhan menegaskan bahwa mobil milik Kompol D yang disopiri Sugeng dan ditumpangi oleh Nur secara tiba-tiba masuk ke dalam rombongan mobil polisi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mabes Polri Tegaskan Mobil Penabrak Mahasiswi di Cianjur Masuk Rombongan Polisi Tanpa Izin Patwal
Kolase Tribunnews
Mobil Audi A6 yang diduga melindas mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuraeni. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa mobil sedan Audi A6 penabrak mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni (19) di Cianjur, Jawa Barat bukan rombongan Patroli Pengawalan (Patwal). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa mobil sedan Audi A6 penabrak mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni (19) di Cianjur, Jawa Barat bukan rombongan Patroli Pengawalan (Patwal).

Ramadhan menegaskan bahwa mobil milik Kompol D yang dibawa oleh seorang sopir bernama Sugeng dan ditumpangi oleh Nur (23) yang belakangan disebut istri sirinya secara tiba-tiba masuk ke dalam rombongan mobil polisi tersebut.

"Bukan bagian dari iring-iringan, dia masuk sendiri. Jadi kalau bagian dari iring-iringan itu gini ya, kita sama-sama jalannya kita iring-iringan, ini gak ada iring-iringan," tegas Ramadhan di RSPAD Gatot Subroto, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Polisi Tegaskan Mobil Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur Bukan Milik Kompol D

Lanjut Ramadhan, bahkan kendaraan mewah tersebut masuk ke dalam rombongan iring-iringan mobil polisi tanpa seizin petugas Patwal.

"Dia masuk tanpa seizin Patwal, jadi bukan bagian dari Patwal," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus tabrak lari di Cianjur, Jawa Barat yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni terungkap.

Berita Rekomendasi

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Cianjur tersebut meninggal setelah ditabrak mobil Audi berwarna hitam, Jumat (20/1/2023) siang.

Kini sopir mobil Audi bernama Sugeng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus ini menemui berbagai kendala sehingga tersangka baru dapat ditetapkan seminggu pascakejadian.

Baca juga: Sosok Kompol D Diduga Selingkuh dengan Nur Penumpang Mobil Audi A8, Kini Dipatsuskan

"Dalam prosesnya semua bisa jelas dan terang dan bisa kita ungkap perkaranya dan bisa merujuk kepada kendaraan yang menabrak, serta bisa menetapkan pengemudinya sebagai tersangka," tegasnya dikutip dari TribunJabar.com.

Ia menambahkan, mobil yang dikemudikan tersangka tidak termasuk rombongan iring-iringan polisi dan menggunakan nomor kendaraan palsu.

"Mobil sedan jenis Audi berwarna hitam ini menggunakan nomer kendaraan palsu. Dan sendan hitam ini sama sekali tidak tergabung dengan rombongan pihak Kepolisian yang juga tengah melintas pada saat itu," terangnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan, memeriksa beberapa saksi dan memantau rekaman CCTV.

"Berdasarkan pemeriksaan yang ada dengan mengunakan saintifik investigation, juga menggunakan Tim Inafis tool mark, serta Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengecek olah TKP, dan menggunakan keterangan," paparnya.

Plat kendaraan yang palsu juga membuat proses penyelidikan sedikit terhambat.

Baca juga: Mobil Audi A6 dalam Kasus Tewasnya Selvi Amalia, Harga hingga Terungkapnya Perselingkuhan Kompol D

"Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu yang digunakan ini juga akhirnya menjadi kendala, dalam hal pendalam penyelidikan sehingga memakan waktu. Tapi Alhamdullilah bisa diungkap semuanya," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas