Motif Dendam Jadi Penyebab Tujuh Oknum Suporter Persita Lempar Bus Persis Solo
Dendam itu dilakukan para tersangka lantaran pada saat Persita bertandang ke Solo terjadi aksi sweeping yang dilakukan suporter Persis Solo
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Tangerang mengungkap motif pelemparan batu yang dilakukan oleh tujuh tersangka terhadap bus yang berisikan staf official dan pemain Persis Solo di wilayah Tangerang, Sabtu (28/1/2023) lalu.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto menjelaskan bahwa alasan ketujuh tersangka tersebut karena alasan dendam yang dimiliki oleh kelompok suporter Persita Tangerang itu.
Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Suporter Persita Sebagai Tersangka Pelemparan Bus Persis Solo di Tangerang
"Motif pelemparan itu terkait dengan balas dendam dari suporter Persita," ucap Faisal ketika dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).
Dijelaskan Faisal, adapun dendam itu dilakukan para tersangka lantaran pada saat Persita bertandang ke Solo terjadi aksi sweeping yang dilakukan suporter Persis Solo.
Hal itu pihaknya dapati usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka usai ditangkap pasca aksi pelemparan tersebut.
"Sehingga saat Persis Solo tandang ke Persita dilakukan pembalasan berupa aksi pelemparan terhadap bus official ataupun pemain Persis Solo," jelasnya.
Meski telah menangkap dan menetapkan tujuh tersangka, dijelaskan Fasial, pihaknya tak menutup kemungkinan akan kembali menangkap pelaku lain terkait kejadian tersebut.
"Karena sampai saat ini tim Opsional masih lakukan pengejaran terhadap beberapa oknum suporter Persita tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Amankan Sejumlah Terduga Pelaku Pelemparan Bus Klub Persis Solo di Wilayah Tangerang
Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan tujuh suporter Persita Tangerang sebagai tersangka terkait aksi pelemparan ke bus ofisial dan pemain Persis Solo di Stadion Indomilk, Tangerang pada Sabtu (28/1/2023) lalu.
"Dari ketujuh oknum suporter Persita tersebut kita telah menetapkan tersangka," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Ketujuh suporter itu ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan. Kini, semuanya juga telah ditahan pihak kepolisian.
Baca juga: Buntut Tragedi Penyerangan Bus Persis Solo, Oknum Kini Ditahan dan Disanksi Tak Boleh ke Stadion
Faisal menyampaikan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait aksi pelemparan bus Persis Solo tersebut. Menurutnya tak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan dalam kasus ini.
"Karena sampai saat ini tim opsnal masih lakukan pengejaran terhadap beberapa oknum suporter Persita tersebut," ucap Faisal.
Sebelumnya, manajemen Persita Tangerang dan Persis Solo kompak untuk mengusut kasus ini tuntas hingga ke jalur hukum.
Menurut kedua klub Liga 1 Indonesia tersebut, tidak ada bisa mentolerir kekerasan satu pun di luar maupun di dalam lapangan.
Baca juga: Kasus Pelemparan Bus Persis Solo, Gibran: Harus Ada Tersangka
Tentunya ini harus dijadikan pelajaran sepak bola Indonesia.
Pasalnya pasca Tragedi Kanjuruhan (1/10/2022) lalu, wajah sepak bola Indonesia menjadi gelap dan membutuhkan banyak pembenahan.
Jangan sampai kejadian ini kembali memperburuk wajah sepak bola Indonesia.