Oknum Sales Diler Mobil di Medan Ditahan karena Diduga Tipu Konsumen Sebesar Rp 3,8 Miliar
Korban merasa tertipu karena awalnya dengan skema tukar tambah kredit mobil ini dibayar pertahun malah dibuat menjadi per bulan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Fredy Santoso
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sekitar tujuh warga kota Medan diduga korban penipuan jual beli mobil melaporkan oknum sales mobil dealer di Jalan Gatot Subroto, Medan berinisial MAY ke Polda Sumut.
Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp3,8 miliar.
Laporan itu tertuang dalam surat laporan STTLP/B/117/I/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 27 Januari 2023.
Kuasa hukum korban dari ER & Co Law Firm, Eri Lukmanul Hakim Pulungan dan Robless Arnold Lumbantoruan mengatakan, dugaan penipuan yang dilakukan oknum sales mobil ini bermula ketika kliennya ditawarkan tukar tambah kredit mobil oleh MAY beberapa waktu lalu dengan skema mobil lamanya dihargai untuk DP mobil baru dan bayar sisanya dengan cara cash bertahap dibayarkan pertahun dengan bunga 0 persen.
Namun kesepakatan ini diduga dikangkangi terlapor, karena tanpa persetujuan korban, tiba-tiba sudah dibuatkan perjanjian kredit dengan leasing.
Sementara menurut keterangan korban, mereka tidak pernah menandatangani perjanjian kredit dengan leasing.
Baca juga: Pemerintah Diminta Berikan Subsidi dan Bunga Ringan Leasing untuk Kendaraan Listrik
Eri mencontohkan salah satu kliennya, awalnya mobil kliennya dihargai Rp 350 juta sebagai DP untuk menukar mobil baru seharga Rp 600 juta.
Namun di dalam perjanjian kredit dengan leasing yang tiba-tiba muncul tanpa persetujuan kliennya yang tercatat sebagai DP hanya senilai Rp 230 juta.
Dengan demikian korban mengalami kerugian yang harusnya mobilnya dihargai Rp 350 juta untuk DP malah jadi 230 juta.
Selain itu korban merasa tertipu karena awalnya dengan skema tukar tambah kredit mobil ini dibayar pertahun malah dibuat menjadi per bulan.
"Nyatanya dibukakan perjanjian kredit dengan leasing tanpa persetujuan kita tetapi atas nama kita dengan DP bukan 350 juta tetapi 230 juta dan cicilan jadi perbulan, bukan pertahun."
Para korban menyatakan terlapor MAY merupakan sales tetap di Auto 2000 Jalan Gatot Subroto Medan dan merupakan sales terbaik yang mendapatkan platinum award.
Mereka berharap Polda Sumut bisa menuntaskan kasus ini karena dikhawatirkan banyak korban lain mengalami hal serupa.
Selain itu, korban juga mendesak auto 2000 bertanggungjawab terhadap kerugian korban.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Sihombing mengatakan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Medan Helvetia dan mengakui perbuatannya.
"Sudah ditahan kurang lebih 3 Minggu lalu. Laporan di Polsek ada 3 tetapi kabarnya ada yang lain,"kata Kompol Heri Sihombing.
Kepala Cabang Auto 2000 cabang Gatot Subroto, Aryo Bagus Ardianto menyatakan MAY sudah dipecat atas perbuatannya.
Meski demikian ia belum mau menjelaskan soal permintaan korban yang meminta pihak Auto 2000 bertanggung jawab dan ganti rugi.
Menurut Aryo, korban bertransaksi langsung melalui tersangka, bukan secara resmi ke auto 2000.
"Kita belum tau yang mana ini yang melapor. Nanti dari kantor pusat statementnya. Itu jelas melanggar SOP dan semua customer transaksinya ke sales, kasih uang sendiri, mobil bekas tanpa sepengetahuan kita," kata Kepala Cabang Auto 2000 cabang Gatot Subroto, Aryo, Sabtu (28/1/2023). (cr25/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sales Showroom Mobil Auto 2000 Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp 3,8 M