Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Audi Bantah Menabrak Selvi Amalia, Dua Penumpang Rasakan Mobil Seperti Melindas Sesuatu

Sugeng sejak pertama ditetapkan sebagai tersangka hingga penahanan tidak merasa menabrak atau melindas korban.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sopir Audi Bantah Menabrak Selvi Amalia, Dua Penumpang Rasakan Mobil Seperti Melindas Sesuatu
Instagram @yudi_junaidi
Sugeng Guruh Gautama, sopir mobil Audi ditahan di Polres Cianjur buntut tewasnya mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Fauzi Noviandi

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -  Sugeng pengemudi Audi A6 ditetapkan jadi tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana Selvi Amalia Nuraeni.

Setelah ditetapkan jadi teersangka, Sugeng ditahan di Mapolres Cianjur.

Tim Kuas Hukum Sugeng, Anita Nasrullah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap tersangka.

"Kita pasti akan terus mendampingi tersangka sebagai kuasa hukumnya," katanya pada wartawan di Universitas Suryakencana (Unsur), Senin (30/1/2023).

Anita mengatakan, tidak ada perubahan keterangan yang diungkapkan Sugeng.

Sugeng sejak pertama ditetapkan sebagai tersangka hingga penahanan tidak merasa menabrak atau melindas korban.

Berita Rekomendasi

"Pak Sugeng masih berkomitmen dengan jawabannya, yaitu dia tidak menabrak hanya melihat dari jarak jauh korban tabrak lari itu oleng dan berinisiatif memepet jalan kiri," kata Anita.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pengendara yang Lindas Mahasiswi Universitas Suryakencana Ditahan Polres Cianjur

Sugeng kata Anita  sempat memepet ke kiri jalan, serta kendaraan yang dikendaraainya pun berjaga jarak dengan iring-iringan kendaraan polisi.

Anita sendiri menegaskan tidak akan melakukan penanggunahan penahanan karena pasal ancaman yang dikenakan hukumnnya lebih dari lima tahun.

"Kalau ancaman hukumannya kurang dari lima tahun kita pasti akan melakukan penangguhan penahanan, karena lebih dari lima tahun sehingga tidak," katanya.

Sugeng ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 9 saksi termasuk saksi mahkota.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan nengatakan, dalam kasus tabrak lari hingga menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, pihaknya sudah memeriksa sembilan saksi mata yang berada di lokasi kejadian.

"Dari sembilan saksi, ada dua saksi mata yang kami anggap sebagai saksi mahkota, yaitu yang pertama EEN, yang berada di sebelah pengemudi dan berada di dalam sedan Audi berwarna hitam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas