Ketua DPW PSI Bengkulu Yogi Pramadani Dicopot, Sejumlah Kader Mengundurkan Diri
Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bengkulu Yogi Pramadani dicopot dari jabatannya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU- Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bengkulu Yogi Pramadani dicopot dari jabatannya.
Buntut pencopotan tersebut, anggota DPD PSI Bengkulu Selatan mundur berjemaah.
Baca juga: Profil Rian Ernest, Eks Kader PSI Kini Jadi Ketua Biro Pemuda DPD Partai Golkar DKI Jakarta
Ketua DPD PSI Bengkulu Selatan Deni Harnandes bersama anggota, bahkan mendatangi langsung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan mencabut data yang sudah terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Menurutnya, jika kepengurusan PSI di Bengkulu Selatan mengundurkan diri secara berjamaah.
Dimana, hal tersebut merupakan buntut dari pemberhentian secara sepihak Ketua DPW PSI Provinsi Bengkulu.
"Iya benar kami seluruh kader dan pengurus PSI Bengkulu Selatan menyatakan pengunduran diri secara bersamaan. Ini merupakan bentuk solidaritas pengurus partai," kata Deni kepada TribunBengkulu.com, Rabu (1/2/2023).
Deni mengungkapkan, untuk diketahui,dari total pengurus PSI berjumlah 463 orang, semuanya sah mengundurkan diri.
Bahkan, pengunduran diri tersebut tidak ada tekanan atau desakan dari pihak mana pun, murni dari hati nurani masing-masing.
Baca juga: Sejumlah Eks Kader PSI Pindah ke Partai Besar, Grace Natalie: Anak Muda Penginnya Serba Cepat
"Semuanya bubar. Total ada 463 orang pengurus partai mengundurkan diri. Itu semua murni kehendak anggota atau pengurus dan sama sekali tidak ada tekanan atau desakan dari pihak manapun," tegas Deni.
Sementara itu, kedatangan DPD PSI Bengkulu Selatan ke KPU Bengkulu Selatan, ditanggapi langsung oleh Ketua KPU Bengkulu Selatan, Alpin Samsen serta 2 komisioner KPU Bengkulu Selatan Aspriantoni dan Edvan Dian Sari.
"Sudah kita sampaikan tadi cara-cara untuk mengundurkan diri. Pada intinya, kita hanya memfasilitasi pengunduran atau pencabutan status dari partai. Hak sepenuhnya ada di Parpol itu sendiri," kata Aspriantoni kepada TribunBengkulu.com, Rabu (1/2/2023).
Ditambahkan Aspriantoni, untuk keluar dari Partai Politik tidak harus melalui KPU.
Dimana yang bersangkutan dapat secara langsung mengakses melalui aplikasi sipol.kpu.go.id.
Keputusan DPP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.