Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesta Miras Oplosan di Tasikmalaya Berujung Maut, 2 Pemuda Tewas dan Peracik Terancam 20 Tahun Dibui

AKBP Aszhari Kurniawan mengimbau warga menjauhi miras, terlebih miras oplosan karena banyak mudaratnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pesta Miras Oplosan di Tasikmalaya Berujung Maut, 2 Pemuda Tewas dan Peracik Terancam 20 Tahun Dibui
TribunJabar.id/Firman Suryaman
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, meperlihatkan barang bukti miras oplosan yang sudah diminum para korban. 

"Semua bahan kemudian dioplos dalam botol coca cola dan kami menemukan tiga botol yang sudah diminum dan dijadikan barang bukti," ujar Kapolres.

Sementara tiga lainnya berhasil selamat dan mendapat perawatan di Puskesmas Manonjaya.

"Kondisi ketiganya terus membaik," kata Kapolres.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, membenarkan, satu dari lima korban miras oplosan berjenis kelamin perempuan yang masih muda.

Baca juga: Konsumsi Sabu dan Miras hingga Mabuk Berat, ABK Pencari Ikan Tertidur Pulas di Atas Pohon

"Ada satu korban berjenis kelamin perempuan. Namun ia bukan korban meninggal. Ia bersama dua korban lain mendapat perawatan di Puskesmas Manonjaya," kata Kapolres di Mapolres, Selasa (31/1/23) sore.

Kapolres tak menyebutkan identitas korban perempuan muda tersebut.

Namun diketahui usianya sekitar 17 tahun dan ikut menegak miras maut tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kondisi korban perempuan ini terus membaik dan kemungkinan sudah diperbolehkan pulang," ujar Aszhari.

Tersangka Terancam 20 Tahun

Saat melakukan penyelidikan,  anggota Satreskrim menemukan titik terang dari para korban selamat setelah mereka bisa dimintai keterangan dan hasil pemeriksaan mengarah kepada MFM yang berstatus sebagai mahasiswa ini.

"Tersangka MFM mengakui perbuatannya telah meracik miras oplosan tersebut," katanya..

Polisi akhirnya menjerat tersangka pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) tentang barang siapa yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sifat berbahaya diancam hukuman pidana 20 tahun.

Banyak Mudaratnya

Aszhari Kurniawan mengaku, prihatin dengan kasus meninggalnya dua orang akibat minuman keras (miras) oplosan yang kini sedang ditangani.

Ia pun mengimbau warga menjauhi miras, terlebih miras oplosan.

"Jangan dekati miras. Banyak mudaratnya," kata Aszhari di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (1/2/2023).

Kapolres menyebutkan, banyak kasus kejahatan maupun masalah sosial yang berawal dari mengonsumsi miras.

"Apalagi miras oplosan.

Selain menimbulkan kerawanan sosial, ternyata juga bisa membunuh peminumnya," ujar Aszhari.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas