Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Wakil Ketua MPR: Bangun Sistem Pendataan yang Lebih Baik untuk Atasi Potensi Konflik Pertanahan

Saat ini Pemerintah sedang melakukan proses sertifikasi tanah secara masal melalui mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Erik S
zoom-in Wakil Ketua MPR: Bangun Sistem Pendataan yang Lebih Baik untuk Atasi Potensi Konflik Pertanahan
istimewa
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Sudahkah Sertifikat Menjamin Kepemilikan Atas Tanah? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (1/2/2023). 

Sertifikat ganda atas tanah bisa terjadi, ungkap Andi, karena bidang tanah bersangkutan belum diploting dalam pendaftaran di BPN dan pemegang sertifikat tidak kuasai tanah secara fisik. "Kondisi ini yang sering terjadi," tegasnya.

Baca juga: Gerak Cepat Menteri Hadi Tindaklanjuti Arahan Presiden, Selesaikan Konflik Agraria di Surabaya

Pemerintah, ungkapnya, menargetkan seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia sekitar 126,2 juta bidang tanah sudah terdaftar di BPN pada 2025.

Dalam program PTSL, tegas Andi, tidak semua bidang tanah bisa diterbitkan sertifikat. Dalam enam tahun terakhir, ungkapnya, dari 54 juta bidang tanah yang didaftarkan, sekitar 36,5 juta bidang tanah belum bisa diterbitkan sertifikat karena masih menghadapi sejumlah masalah.

Untuk menekan potensi masalah pertanahan lewat kepastian kepemilikan lahan, Andi mengungkapkan, Pemerintah menginisiasi gerakan pemasangan tanda batas terkait kepemilikan tanah di seluruh Indonesia mulai 3 Februari 2023.

Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika berpendapat pendaftaran atas kepemilikan tanah sudah diamanatkan Undang-Undang Pokok Agraria untuk kepastian hukum.

Menurut Dewi, negara harus mampu melakukan pencatatan kepemilikan tanah baik atas nama perorangan dan badan hukum dengan prinsip-prinsip kepemilikan yang jelas.

Undang-Undang Pokok Agraria, tegas Dewi, mengamanatkan pendaftaran tanah dijalankan Pemerintah secara sederhana sehingga mudah dipahami masyarakat dan berpihak kepada masyarakat ekonomi lemah.

Berita Rekomendasi

Dewi menilai, upaya pendaftaran bidang tanah jangan hanya bersifat administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memeriksa ketimpangan dan potensi sengketa tanah yang ada.

Dia juga mendorong pendaftaran tanah satu pintu dengan sistem pendaftaran yang transparan, sehingga potret kepemilikan tanah menjadi jelas dengan data agraria yang lengkap dan akurat.

Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat ada dua hal pokok yang bisa dicatat dalam upaya mengatasi persoalan pertanahan saat ini.

Baca juga: Setelah 30-an Tahun Menanti, Suku Anak Dalam Kini Miliki Sertifikat Tanah, Ini Peran Menteri Agraria

Upaya secara mikro dalam bentuk gerakan pemasangan patok sebagai batas kepemilikan tanah, menurut Saur, merupakan langkah yang bagus untuk membangkitkan kesadaran masyarakat atas kepemilikan tanah.

Dari sisi makro, ujar Saur, adalah masalah besar pertanahan terkait terjadinya ketimpangan dalam kepemilikan bidang tanah, yang menyebabkan dimungkinkannya kepemilikan segelintir orang atas ribuan hektare tanah.

Apalagi, tegasnya, ada upaya UU Pokok Agraria tidak lagi menjadi lex specialis dengan munculnya sejumlah kebijakan dalam Perpu Cipta Kerja. "Jangan sampai Perpu Cipta Kerja malah menambah masalah baru," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas