Wakil Ketua MPR: Bangun Sistem Pendataan yang Lebih Baik untuk Atasi Potensi Konflik Pertanahan
Saat ini Pemerintah sedang melakukan proses sertifikasi tanah secara masal melalui mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Malvyandi Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan kepemilikan tanah harus segera diselesaikan lewat membangun sistem pendataan bidang tanah yang lebih baik dan akurat.
"Ragam polemik dalam masyarakat terjadi karena sertifikat kepemilikan tanah belum menjamin kepemilikan atas bidang tanah benar- benar kuat. Berbagai persoalan kepemilikan tanah muncul karenanya," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Sudahkah Sertifikat Menjamin Kepemilikan Atas Tanah? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Status Kepemilikan Tanah di Wilayah IKN Segera Diselesaikan
Diskusi yang dimoderatori Muchtar Luthfi A. Mutty (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Saan Mustopa (Wakil Ketua Komisi II DPR RI), dan Andi Tenri Abeng (Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional /ATR-BPN) sebagai narasumber.
Selain itu hadir pula Dewi Kartika (Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria) sebagai penanggap.
Menurut Lestari, salah satu upaya mengatasi sejumlah permasalahan tersebut saat ini Pemerintah sedang melakukan proses sertifikasi tanah secara masal melalui mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Mekanisme tersebut, ujar Rerie sapaan akrab Lestari, patut diapresiasi dan didukung oleh semua pihak dalam pelaksanaannya.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap, lewat mekanisme PTSL pendataan tanah bisa dilakukan secara transparan dan akurat untuk kepentingan pemetaan tanah yang lebih baik.
Selain itu, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, upaya proses sertifikasi berbasis digital juga merupakan langkah yang positif dan harus diikuti dengan upaya pembinaan dan peningkatan literasi digital masyarakat.
Baca juga: Kasus Nirina: Selain 6 Sertifikat Kepemilikan Tanah, Masih Ada Sertifikat Lain yang Dijual sang ART
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa berpendapat luas tanah tidak akan bertambah kecuali ada reklamasi.
Di sisi lain, tambah Saan, kebutuhan atas tanah terus meningkat seiring dengan pertambahan penduduk yang mendorong kebutuhan tempat tinggal.
Sehingga, tegas Saan, persoalan tanah akan menjadi persoalan klasik yang selalu muncul dan berpotensi memicu konflik dan sengketa tanah.
Hal-hal tersebut, tambah dia, harus bisa diantisipasi. Terkait potensi konflik dan sengketa tanah, tegas Saan, penting untuk dibuat roadmap penyelesaian berbagai sengketa atas tanah tersebut.
Kecermatan dan ketelitian dari otoritas yang menerbitkan sertifikat tanah, tambah dia, menjadi sangat penting, untuk mewujudkan sertifikat tanah yang berkekuatan hukum agar mampu mencegah konflik.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR-BPN, Andi Tenri Abeng menegaskan, sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang kuat, karena di dalamnya tercantum data fisik dan yuridis tanah bersangkutan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.