2.531 Desa di Jawa Barat Terverifikasi, Geosindo Beberkan soal Wujudkan Konsep Satu Peta Indonesia
Provinsi Jawa Barat (Jabar) dinilai patut mendapatkan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan penerapan pelaksanaan batas wilayah desa
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Provinsi Jawa Barat (Jabar) dinilai patut mendapatkan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan penerapan pelaksanaan batas wilayah desa yang dilaksanakan oleh dinas pemberdayaan masyarakat desa melalui anggaran bantuan provinsi tahun anggaran 2022.
Hal tersebut sebagaimana Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang konsep satu peta Indonesia.
Di dalamnya, ditegaskan untuk melakukan percepatan penetapan dan penegasan batas desa sampai 2024 dapat segera diselesaikan.
Rheza Wahyu Anjaya selaku Direktur PT. Geo-Informatika Solusindo (Geosindo) mengutip dari Infogeospasial, mengatakan bahwa informasi yang dikeluarkan oleh pusat pemetaan batas wilayah Badan Informasi Geosapsial (BIG), dari jumlah total keseluruhan 5.312 desa yang ada di Jabar, sudah 2.531 desa yang terverifikasi batas wilayahnya.
"Hal ini berarti bahwa sudah lebih dari 50 persen wilayah di Provinsi Jawa Barat melakukan pemetaan batas wilayah. Angka ini sudah bisa dikatakan baik jika dibandingkan dengan jumlah verifikasi Provinsi lain," kata dia dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Seperti diketahui, dalam catatannya, Provinsi Jawa Tengah baru memverifikasi 172 desa dari jumlah keseluruhan 7.809 desa, Jawa Timur memverifikasi 339 desa dari 8.567 desa, Lampung memverifikasi sekitar 386 desa dari 2.436 desa, dan Sumatera Selatan memverifikasi 509 dari 3.289.
"Jika berbicara implementasi di lapangan, sebetulnya seluruh wilayah di Jabar sudah melaksanakan program batas wilayah, namun yang sudah berhasil terverifikasi baru 50 persen dari total jumlah keseluruhan dan saat ini sedang dalam tahap proses verifikasi data badan informasi geospasial," kata dia
Di penghujung tahun 2022, Rheza mengatakan Geosindo sudah turut membantu dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan wilayah batas desa baik yang dilaksanakan oleh DPMD Jabara maupun wilayah lain di seluruh Indonesia.
"Dari 2.531 desa yang terverifikasi di Jabar, hampir seribu desa di antaranya adalah desa berhasil dipetakan oleh Geosindo," kata Rheza.
Menurutnya, pemetaan batas wilayah ini penting untuk segera dilakukan, karena erat kaitannya dengan kondisi ekonomi, pendataan penduduk, penertiban adminstrasi pemerintahan, peningkatan pelayanan terhadap penduduk dan mendorong pemanfaatan potensi sumber daya.
Selain itu, Rheza juga menjelaskan bahwa pemetaan bertujuan untuk mendorong percepatan percepatan pembangunan desa, peningkatan pendapatan desa, percepatan recovery ekonomi nasional.
Baca juga: Kemendagri Gelar Pertemuan Bahas Percepatan Penegasan Segmen Batas Wilayah I
"Dan juga dengan adanya data yang akurat dapat mempermudah perencanaan pembangunan wilayah dan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa sebagaimana PERMENDES No.07 Tahun 2023 tentang prioritas angaran desa, di mana dikatakan bahwa desa hanya boleh melakukan pengembangan potensi desa, apabila tidak akan menimbulkan konflik vertikal, sehigga permasalahan batas wilayah ini harus segera diselesaikan," kata dia
“Diharapkan negara hadir dalam melakukan percepatan penetapan dan penegasan batas desa," pungkas Rheza.
Berdasarkan data yang dihimpun Kemendagri, dari 74.961 desa yang tersebar di 57 kabupaten pada 21 provinsi, baru 2.111 atau 2,8 persen yang telah mengesahkan batas desa. Mereka juga tercatat telah menyampaikan Peraturan Bupati atau Wali Kota kepada Kemendagri.
Dari data tersebut, Kemendagri juga mengeluarkan surat edaran kepada bupati maupun wali kota agar menyediakan anggaran dalam APBD untuk mempercepat penyelesaian batas desa di wilayahnya masing-masing. Mendagri juga meminta gubernur turut mendorong bupati atau wali kota untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sementara Komisi II DPR juga mendorong Mendagri agar melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah melalui Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli mendorong upaya untuk mempercepat penyelesaian segmen batas daerah yang belum definitif, serta pemasangan pilar maupun batas fisik bagi batas daerah yang telah definitif.