Tuntutan Petani Jambi Diterima KLHK, KP-IPO LMND Komit Kawal Konflik Agraria lewat Advokasi Rakyat
KP-IPO LMND akan terus mengawal konflik-konflik agraria yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia dengan melakukan advokasi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik agraria dan perampasan lahan di Indonesia dari tahun ke tahun diketahui angkanya terus meningkat.
Bahkan, konflik serupa terjadi di desa Betung, Petanang dan Desa Pematang Raman, Jambi, yang lahan warganya direbut perusahaan swasta.
"Konflik agraria dan penyerobotan lahan petani Jambi oleh PT RKK ini sudah berlarut-larut dan belum ada penanganan serius dari pemerintah sebelum ini," kata Presidium Komite Penyelamat Ideologi, Politik, dan Organisasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (KP-IPO LMND), Mesak Habari, dalam konferensi pers bersama petani di Jakarta, Sabtu, (4/2/2023).
Mesak menambahkan, setelah melakukan aksi jalan kaki menuju Jakarta, dan melakukan orasi politik di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, petani sempat membuka perkemahan satu malam sebelum akhirnya diterima untuk audiensi.
Dalam audiensi tersebut jelas Mesak, pihak Kementerian akhirnya mengeluarkan beberapa rekomendasi antara lain; akan berkomitmen melakukan penegakkan hukum terhadap perkebunan yang tidak menjalankan amanat Undang-undang.
"Alhamdulillah kita sangat mengapresiasi pihak Kementerian dalam hal ini Sekjen KLHK karena setelah berdialog mereka komitmen akan melakukan penegakkan hukum kepada perusahaan yang tidak patuh Undang-undang," tambah Mesak.
Baca juga: Soal Masalah Limbah dan Sampah, KLHK: Tahun 2040 Tidak Akan Ada TPA yang Dibangun Lagi
Tidak hanya menegakkan hukum, Mesak mengatakan Kementerian LHK juga berjanji akan memfasilitasi pertemukan antar petani dan perusahaan terkait dalam waktu dekat ini serta memberikan akses legal terhadap perhutanan sosial kepada petani.
Mesak mengaku, KP-IPO LMND akan terus mengawal konflik-konflik agraria yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia dengan melakukan advokasi-advokasi langsung terhadap rakyat yang tanahnya dirampas paksa baik oleh negara maupun korporasi.
Karena menurutnya, ketimpangan yang terjadi di Indonesia sedikit banyak disokong oleh minimnya kepemilikan atas lahan oleh petani akibat tingginya angka perampasan.
Hal tersebut tambah Mesak, diperparah lagi oleh peran negara yang belakangan terus menerus membuka ruang investasi sehingga banyak mengalih fungsikan lahan dari pertanian ke industri.
"Jambi ini bukan konflik agraria satu-satunya. Yang terbaru juga terjadi di Siantar, Sumatera Utara, di Manado, di Jawa dan wilayah-wilayah lain. Dalam konflik-konflik ini petani selalu di represi," kata Mesak lagi.
Baca juga: Kasus Lahan Sawit Inhu Riau, Saksi dari KLHK Sebut Duta Palma Tak Bisa Diproses Hukum
Suasana haru sempat mewarnai konferensi pers ketika ibu Ani, salah satu petani menyampaikan keluh kesahnya selama melakukan aksi jalan kaki hingga tuntutan-tuntutannya didengar pemerintah.
"Kami sangat berterimakasih sudah dikawal KP-IPO LMND. Tanpa keterlibatan mereka, saya tidak tahu apakah tuntutan kita bisa didengar atau tidak. Saya juga ingin seperti warga negara yang lain, hidup bahagia dan punya tanah," katanya sambil menahan isak tangis.
Saat dikonfirmasi secara bersamaan, koordinator lapangan aksi, Cristian Napitupulu turut mengapresiasi antusiasme massa LMND yang ikut serta aksi jalan kaki dari Serang menuju Jakarta.
Baca juga: Ratusan Petani Gelar Apel Siaga PDIP di Lenteng Agung, Ada Apa?
Cristian mengaku, tanpa dorongan dan solidaritas massa sekawan, apa yang menjadi tuntutan petani akan sulit diakomodir pemerintah.
"Kami sangat berterimakasih kepada LMND yang sudah ikut mengawal. Perjuangan ini penuh derita dan air mata. Sebuah pilihan yg harus dilakukan petani karena pemerintah tidak segera turun tangan," katanya.
Cristian pun berharap, janji yang diutarakan pemerintah dapat direalisasikan supaya kriminalisasi terhadap petani dapat dihentikan dan reforma agraria bisa ditegakkan untuk petani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.