Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edy Rahmayadi Ancam Usir Bupati Padang Lawas Nonaktif Jika Massa Tak Tinggalkan Kantor Gubernur

Edy Rahmayadi juga mengancam akan mengusir Tongku Sutan Oloan jika massa tersebut tidak bubar dari kantor gubernur.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Edy Rahmayadi Ancam Usir Bupati Padang Lawas Nonaktif Jika Massa Tak Tinggalkan Kantor Gubernur
Istimewa
Massa Bupati Padang Lawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap (Tongku Sutan Oloan) diusir paksa oleh Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, Senin (6/2/2023). Edy Rahmayadi juga mengancam akan mengusir Tongku Sutan Oloan jika massa tersebut tidak bubar dari kantor gubernur. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Massa Bupati Padang Lawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap (Tongku Sutan Oloan) diusir paksa oleh Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, Senin (6/2/2023).

Edy Rahmayadi juga mengancam akan mengusir Tongku Sutan Oloan jika massa tersebut tidak bubar dari kantor gubernur.

Peristiwa ini terjadi saat Edy Rahmayadi hendak mengadakan pertemuan dengan Tongku Sutan Oloan dan Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu.

Namun massa Tongku Sutan Oloan datang ke kantor gubernur.

Baca juga: Isu Ajudan Gubernur Sumatra Utara Minta Uang Setoran ke Pejabat, Begini Tanggapan Edy Rahmayadi

Melihat hal tersebut, Edy Rahmayadi kemudian mencari pengacara Tongku Sutan Oloan.

"Kalian kok masuk sampai sini? Pengacaranya mana? Boleh pengacara masuk ke sini? Anda jangan sombong," ujar Edy yang langsung mencari pengacara Bupati Palas nonaktif TSO, di pintu masuk kantor gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Senin (6/2/2023).

Menjawab pertanyaan Edy Rahmayadi, pengacara TSO mengatakan dia hanya ingin mendampingi kliennya.

Berita Rekomendasi

"Kami kan ke sini mendampingi Bupati pak," kata pengacara yang menggunakan atasan putih dan celana hitam.

"Mana bupatinya? TSO? TSO sudah di atas? Terus kenapa bawa-bawa seperti ini?," kata Edy.

"Kami menunggu hasil pembahasannya, pak," jawab pengacara tersebut.

"Kalian tunggu di luar dulu, nanti sudah selesai baru saya kasih tahu. Kok kamu pengacara begitu," kata Edy dengan suara yang meninggi.

Edy Rahmayadi mempertanyakan banyaknya massa yang memenuhi kantor gubernur.

"Ini kantor, bung. Jangan kau pikir Kabupaten Padang Lawas kau bikin seenakmu," kata Edy.

"Tapi ini kan kantor masyarakat pak, salah kami ke sini pak?" jawab pengacara lagi.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Ancam Copot Kepala Dinas Kehutanan Jika Terjadi Kebakaran Hutan

Mendengar hal itu, Edy pun mengatakan dirinya akan mengusir TSO jika massa tersebut tidak bubar dari kantor gubernur.

"Tapi saya gubernurnya. Kalau enggak bubar, nanti saya usir bupati kalian," ujar Edy.

Pengacara itu juga sempat menyebut bahwa dirinya memilih Edy Rahmayadi pada Pilgub 2018 lalu.

"Saya juga memilih bapak," katanya.

"Terserah kamu mau memilih aku atau tidak. Eh, kamu jangan membantah," ujar Edy Rahmayadi.

Edy pun meminta agar Satpol PP membubarkan massa tersebut.

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengusir paksa massa yang meramaikan kantor gubernur jelang pertemuan antara Gubernur Edy Rahmayadi dengan Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap (TSO) dengan Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu.
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengusir paksa massa yang meramaikan kantor gubernur jelang pertemuan antara Gubernur Edy Rahmayadi dengan Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap (TSO) dengan Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu. (TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA)

"Eh mau bubar gak? Mau bubar gak? Eh kau. Kantor kau bikin jadi apa ini. Eh kau bubar gak? Kalian mau bubar gak? Oh ini pengacaranya yang buat ini. Orang sampe mau mutar-mutar masuk ke kantor," ungkap Edy.

Bupati TSO Dinonaktifkan Sejak Mei 2021

Sebelumnya, Bupati Palas TSO dinonaktifkan sejak Mei 2021 karena sakit.

Ia kemudian digantikan oleh Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan TSO dan didukung surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021.

Terkait pengangkatan Plt ini, TSO juga sempat menggugat Gubernur Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Juni 2022.

Terakhir, TSO dikabarkan sudah sehat kembali dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat rekomendasi pengangkatannya kembali sebagai Bupati Palas yang tercantum dalam surat bernomor 100.2.1.3/8591/OTDA/ tanggal 29 November 2022.(cr14/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul EDY RAHMAYADI MURKA, Bentak dan Usir Massa Bupati Palas Nonaktif Tongku Sutan Oloan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas