Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekdes di Bone Lecehkan Siswi SMP, Kades Minta Kasus Diselesaikan Secara Damai dan Laporan Dicabut

Kepala Desa di Bone, Sulsel berusaha mendamaikan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Sekertaris Desa. Tindakan ini dianggap menyalahi aturan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sekdes di Bone Lecehkan Siswi SMP, Kades Minta Kasus Diselesaikan Secara Damai dan Laporan Dicabut
ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan - Sekdes di Bone ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMP. Kepala Desa setempat berusaha membujuk keluarga korban mencabut laporan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa Sailong, Bone, Sulawesi Selatan berusaha mendamaikan pelaku dan korban kasus pelecehan seksual di desannya.

Diketahui, pelaku pelecehan seksual merupakan oknum Sekertaris Desa bernama Muhammad Saiful, sedangkan korbannya siswi SMP yang masih di bawah umur.

Pelaku telah ditangkap Subdit Cybercrime Ditkrimsus Polda Sulsel dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum korban, Sukardi mengatakan tujuan kedatangan Kepala Desa Silong ke rumah keluarga korban untuk meminta laporan kasus pelecehan seksual dicabut.

Baca juga: UPDATE Kasus Pelecehan 17 Anak di Jambi, NT Malah Lapor Balik 8 Anak terkait Kasus Pemerkosaan

"Berdasar pengakuan keluarga korban. Sehari setelah terduga pelaku ditangkap, Kepala Desa Sailong datangi keluarga korban pagi hari. Meminta korban berdamai dan mencabut laporan di polisi." 

"Malam harinya, datang lagi mengajak orang tua korban ke Makassar untuk mencabut laporannya." ungkapnya dikutip dari TribunBone.com.

Menurut Sukardi tindakan Kepala Desa Sailong yang membela bawahannya tidak dibenarkan.

Berita Rekomendasi

Sementara korban yang masih di bawah umur diminta untuk memaafkan pelaku.

"Kita ketahui bersama, bahwa korbannya adalah anak di bawah umur. Maka tentu menjadi tanggung jawab bersama, terlebih lagi dia sebagai Kepala Desa di tempat tinggal korban," sambungnya.

Sekdes Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Selain melakukan pelecehan seksual, Muhammad Saiful juga diduga menyebarkan video asusila melalui salah satu aplikasi pesan.

Kasubdit Cyber Polda Sulsel, Kompol Sutomo, membenarkan penangkapan terhadap Muhammad Saiful yang dilakukan pada Kamis (2/2/2023).

"Ya benar, (SA) telah diamankan di Polda Sulsel status tersangka atas dugaan kasus TP ITE (Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik)," ungkapnya, Sabtu (4/2/2023), dikutip dari TribunMakassar.com.

Pelaku Muhammad Saiful melakukan pelecehan seksual saat menjadi guru korban di salah satu SMP di Kabupaten Bone.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas