Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekdes di Bone Lecehkan Siswi SMP, Kades Minta Kasus Diselesaikan Secara Damai dan Laporan Dicabut

Kepala Desa di Bone, Sulsel berusaha mendamaikan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Sekertaris Desa. Tindakan ini dianggap menyalahi aturan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sekdes di Bone Lecehkan Siswi SMP, Kades Minta Kasus Diselesaikan Secara Damai dan Laporan Dicabut
ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan - Sekdes di Bone ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMP. Kepala Desa setempat berusaha membujuk keluarga korban mencabut laporan. 

Polisi masih mendalami kasus pelecehan dan penyebaran video asusila yang dilakukan Muhammad Saiful.

Baca juga: Lima Siswa SD di Trenggalek jadi Korban Pelecehan Kepala Sekolah, Korban Alami Perubahan Perilaku

Atas perbuatannya, Muhammad Saiful dapat dijerat pasal 27 Ayat 1 UU ITE dan terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar.

"Iya seperti itu (menyebarkan video). Konteksnya itu, mentransmisi, mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik."

"Kontennya itu bermuatan asusila atau melanggar kesusilaan," bebernya.

Ada Kemungkinan Korban Bertambah

Sebelumnya, Sukardi, mengatakan kasus ini mendapat atensi dari Diskrimsus Polda Sulsel yang juga turun tangan menangani.

"Kasus ini tetap dijalankan sesuai prosedur karena korban merupakan anak di bawah umur," paparnya.

Baca juga: Polda Jambi Mengamankan Wanita yang Diduga Melecehkan 11 Anak di Bawah Umur, Belum Jadi Tersangka

Ilustrasi pelecehan seksual di sekolah
Ilustrasi pelecehan seksual di sekolah (Women's eNews)
Berita Rekomendasi

Menurutnya, pelaku menggunakan kewenangannya ketika melakukan pelecehan seksual.

Hal ini tidak dibenarkan karena tugas pelaku sebagai perangkat desa seharusnya memberikan perlindungan ke warganya.

"Seharusnya pelaku memberikan sebuah perlindungan kepada masyarakat karena pelaku merupakan Sekretaris Desa di mana korban berdomisili."

"Tapi malah sebaliknya, dialah yang berbuat mengajak untuk berbuat asusila," tandasnya, Jumat (3/2/2023).

Sukardi menambahkan, saat ini baru satu korban yang membuat laporan.

Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah korban yang melapor akan bertambah.

"Untuk saat ini yang melapor baru satu orang. Tapi, belum bisa dipastikan bahwa cuman satu korban," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas