Wanita di Jambi Lecehkan 17 Anak, Pelaku Laporkan Balik 8 Anak yang Diduga Lakukan Rudapaksa
Terduga pelaku kasus pelecehan seksual di Jambi melaporkan balik sejumlah anak yang diduga melakukan rudapaksa. Kedua pihak mengaku menjadi korban.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 17 anak di bawah umur di Jambi diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial NT.
Kini NT telah ditahan sejak Jumat (3/2/2023) malam, setelah dilaporkan para orang tua anak-anak.
Dalam kasus ini, pelaku NT justru melaporkan balik delapan anak yang diduga melakukan rudapaksa.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk mengatakan laporan yang dibuat NT telah diterima Polresta Jambi.
"Untuk perkara yang dilaporkan dan kita tangani di Polresta itu pasal 285, NT mengaku diperkosa oleh sejumlah anak," terangnya dikutip dari Tribunjambi.com, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Wanita Pelaku Pencabulan Anak di Jambi Sempat Putarbalikkan Fakta, Suami Syok Saat Tahu Sebenarnya
Dalam keterangan NT, kasus rudapaksa yang dialaminya terjadi di rumah NT yang juga menjadi lokasi kasus pelecehan 17 anak di bawah umur.
Diketahui, NT memiliki usaha rental PlayStation di rumahnya dan digunakan untuk memancing para korban datang.
Menurut Ipda Chrisvani kedua pihak sama-sama merasa menjadi korban dan saling melapor.
Kasus pelecehan yang dilaporkan orang tua anak-anak masih dalam proses penyelidikan PPA Polresta Jambi.
Sebelumnya, polisi menyatakan anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual bertambah dari 11 anak menjadi 17 anak.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta menjelaskan jumlah tersebut didapatkan setelah olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Duduk Perkara Wanita Muda di Jambi Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 11 Anak
"Keterangan keluarga korban itu ada tambahan 6 orang, jadi 17 orang, tetapi kita harus dalami lagi," paparnya, Minggu (5/2/2023).
Para korban yang masih di bawah umur terdiri dari 11 laki-laki dan 6 perempuan.
Pelaku NT Diamankan Polda Jambi