Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Hakim di Tulungagung Poligami dengan Wanita yang Mengajukan Cerai, Berakhir Pemecatan

Seorang hakim di Tulungagung menikahi wanita yang mengajukan perkara cerai. Pernikahan tersebut merupakan pernikahan keduanya.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kronologi Hakim di Tulungagung Poligami dengan Wanita yang Mengajukan Cerai, Berakhir Pemecatan
net
Ilustrasi selingkuh. Hakim di PA Tulungagung dipecat karena melakukan poligami dengan wanita yang mengajukan cerai. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang hakim di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Jawa Timur berinisial MY diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan poligami.

MY melakukan poligami dengan menikahi seorang wanita yang mengajukan perceraian ke PA Tulungagung.

Dalam proses perceraian, MY meminta kontak pelapor dan mengatur agar bisa menjadi anggota majelis dalam perkara perceraian pelapor.

Bahkan, MY mengajak pelapor menikah di tengah proses persidangan.

Karena dijanjikan perkara perceraiannya cepat diselesaikan, pelapor menyetujui pernikahan siri tersebut.

Baca juga: Nasib Guru SD Tulungagung Diskors Mengajar setelah Ketahuan Selingkuh dengan Kepsek

Dilansir dari TribunJatim.com, pernikahan tersebut merupakan pernikahan kedua MY.

Dari pernikahan dengan wanita yang melaporkan kasus perceraian ini, keduanya dikarunia satu orang anak.

Berita Rekomendasi

Setelah anak dari istri kedua lahir, MY baru meminta izin kepada istri pertama untuk melakukan poligami.

Istri pertama MY mengiyakan permintaan tersebut dan MY dapat mengurus perizinan melakukan poligami ke dinas terkait.

Kemudian MY melakukan pernikahan resmi dengan istri kedua karena sebelumnya hanya menikah secara siri.

Namun setelah menikah secara resmi, istri kedua mengaku MY langsung menghilang.

Lantaran MY tidak memenuhi nafkah, istri kedua melaporkannya pada 2021.

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Perselingkuhan Guru SD dengan Kepala Sekolah di Tulungagung

Ilustrasi perselingkuhan. Hakim di PA Tulungagung dipecat karena melakukan poligami dengan wanita yang mengajukan cerai.
Ilustrasi perselingkuhan. Hakim di PA Tulungagung dipecat karena melakukan poligami dengan wanita yang mengajukan cerai. (IMCNews.ID)

Kronologi Pemecatan

Humas PA Tulungagung, Huda Najaya menjelaskan MY sudah pindah ke PA Watampone, Sulawesi Selatan sejak tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas