Pelaku Pedofilia di Jambi Jalani Pemeriksaan Kejiwaan Selama 14 Hari, Perilakunya Diduga Menyimpang
Wanita pelaku pedofilia di Jambi akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari ke depan. Ia akan didampingi dokter spesialis kejiwaan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
"Keterangan keluarga korban itu ada tambahan 6 orang, jadi 17 orang, tetapi kita harus dalami lagi," jelas Kombes Pol Andri.
Pelaku NT Mengaku sebagai Korban Rudapaksa
Dalam kasus ini, pelaku NT justru melaporkan balik delapan anak yang diduga melakukan rudapaksa.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk mengatakan laporan yang dibuat NT telah diterima Polresta Jambi.
"Untuk perkara yang dilaporkan dan kita tangani di Polresta itu pasal 285, NT mengaku diperkosa oleh sejumlah anak," terangnya dikutip dari Tribunjambi.com, Senin (6/2/2023).
Dalam keterangan NT, kasus rudapaksa yang dialaminya terjadi di rumah NT yang juga menjadi lokasi kasus pelecehan 17 anak di bawah umur.
Menurut Ipda Chrisvani kedua pihak sama-sama merasa menjadi korban dan saling melapor.
Kasus rudapaksa yang dilaporkan NT masih dalam proses penyelidikan PPA Polresta Jambi.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJambi.com/Srituti Apriliani/Aryo Tondang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.