Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perilaku Menyimpang NT Diungkap Suami: Menyayat Tangan hingga Ancam Aniaya Bayinya Berusia 10 Bulan

Pengakuan AF, istrinya kerap mengancam menganiaya anaknya sendiri jika permintaan berhubungan badan tidak dikabulkan suaminya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perilaku Menyimpang NT Diungkap Suami: Menyayat Tangan hingga Ancam Aniaya Bayinya Berusia 10 Bulan
(TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG)
Sejumlah anak melapor ke Polda Jambi, atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang wanita muda, Jumat (3/2/2023). AF, suami NT (25) tersangka pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur di Kota Jambi mengatakan istrinya kerap mengancam menganiaya anaknya sendiri jika permintaan berhubungan badan tidak dikabulkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AF, suami NT (25) tersangka pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur di Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi memberi pengakuan tidak terduga atas perilaku istrinya.

Pengakuan AF, istrinya kerap mengancam menganiaya anaknya sendiri jika permintaan berhubungan badan tidak dikabulkan suaminya.

Selain itu AF mengaku adanya perilaku yang menyimpang dari sang istri, di antaranya menyayat tangannya sendiri.

"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," ujar Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira di Mapolda Jambi, Senin (6/2/2023).

Baca juga: 6 Fakta Wanita di Jambi Lecehkan 17 Anak: Modus, Pelecehan yang Dilakukan, Laporkan Balik 8 Anak

Tidak hanya itu, AF mengaku jika dirinya tidak menuruti permintaan hasrat berhubungan badan, istrinya kerap mengancam akan menganiaya anaknya sendiri.

"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya," kata Andri.

"Anaknya satu, masih usia 10 bulan," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Terkait hal itu, Kombes Andri mengatakan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan dalam pekan ini.

"Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, bersama UPTD PPA Provinsi Jambi. Akan diperiksa di rumah sakit Jiwa Provinsi Jambi," tuturnya.

Lebih lanjut, Andri mengatakan terkait temuan-temuan pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP akan digelar oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

NT dalam aksinya melakukan pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur.

Pelaku kerap memaksa korban wanita untuk menonton film dewasa, sembari dirinya dan sang suami melakukan hubungan badan.

Baca juga: Wanita di Jambi yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Belasan Anak Iming-imingi Korban dengan PS

Wanita berinisial NT (25) itu beraksi dengan modus membuka rental PlayStation atau PS.

Kasus ini awalnya dilaporkan sejumlah orang tua korban ke Polda Jambi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas