Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Anggota DPRD Manggarai Timur Jadi Tersangka Pencabulan Anak Usia 3,5 Tahun, Berikut Kronologinya

Mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur berinisial FH ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak berusia 3,5 tahun.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Anggota DPRD Manggarai Timur Jadi Tersangka Pencabulan Anak Usia 3,5 Tahun, Berikut Kronologinya
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi korban pencabulan. Mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur berinisial FH ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak berusia 3,5 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, MANGGARAI TIMUR - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial FH ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak berinisial GL yang berusia 3,5 tahun.

FH pun kini ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur mulai Rabu (8/2/2023).

Peristiwa asusila yang dilakukan mantan anggota DPRD tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa pelicehan seksual yang dialami anaknya ke Polres Manggarai Timur pada Minggu 29 Januari 2023.

Dilansir dari kompas.com, ayah Korban, YWL, saat diwawancara pada Kamis (2/2/2023), menjelaskan, kekerasan seksual yang menimpa anaknya terjadi pada Kamis, 26 Januari 2023 sekira pukul 10.10 Wita.

Saat itu, korban minta izin kepada ibunya untuk bermain anak anjing di rumah terduga pelaku.

Ibu kandung korban mengijinkan korban bermain di rumah terduga pelaku, karena saat itu ibu kandung korban melihat ibu kandung FH juga ada di rumah.

Baca juga: Eks Anggota DPRD Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak 3 Tahun, Terbongkar saat Korban Mengeluh Sakit

Ibu kandung korban juga melihat FH di rumah dan menurut pengakuan korban, sebelum kejadian itu korban juga mengaku sempat bermain petak umpet bersama terduga pelaku di dalam rumah terduga pelaku.

Berita Rekomendasi

20 menit kemudian, ibunya memanggil korban, namun korban tidak menjawab.

Ibu korban memanggil lagi dengan suara kencang, namun hanya ibu terduga pelaku yang menjawab.

Ibu pelaku bilang bahwa korban sudah pulang.

Kemudian, korban ditemukan ibunya di salah satu sudut depan rumah terduga pelaku.

Baca juga: Ibu Muda Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Disebut Minta Korban Perempuan Lakukan Hal Tak Senonoh

Saat itu korban duduk jongkok dengan posisi miring dan bermain adonan lumpur sambil memegang anak anjing.

Kemudian, diajak pulang oleh ibunya, tapi korban menolak.

Ibunya sempat pulang untuk melihat kompor di dapur yang sedang menyala untuk masak.

Karena hati dan pikiran tidak tenang, ibunya kembali menemui korban.

"Mamanya melihat ada darah di bagian celananya. Kencing darah. Melihat itu, mamanya membawa ke salah satu Puskesmas Elar. Korban sempat diduga diancam oleh terduga pelaku sehingga anaknya takut menceritakan," jelasnya.

Melihat hal yang aneh terjadi pada putrinya itu, ibu kandung korban panik dan langsung mengendong putrinya ke dokter di Elar untuk diperiksa.

Korban sendiri sangat takut melihat darah.

Kemudian dokter dan ibu kandung korban bertanya kepada korban soal penyebabnya.

Awalnya korban tidak mengaku karena sudah ada ancaman dari terduga pelaku FH.

Baca juga: RSJ Jambi Observasi Kejiwaan Ibu Muda Tersangka Pelecehan Seksual 17 Anak Selama 14 Hari 

Namun, setelah dibujuk akhirnya korban dengan polos mengaku bahwa ia telah dicabuli FH.

"Mendengar jawaban yang polos dari anak kami (korban), mamanya semakin panik. Kemudian dokter kasih obat lalu pulang ke rumah dan sampai di rumah mamanya korban dan seorang rekannya tanya lagi namun jawaban sama dengan nama terduga pelaku yang sama," terangnya.

Setelah mengetahui kejadian yang dialami putri kesayangan mereka itu, kata YWL, ia bersama istrinya bergegas ke Ruteng membawa korban untuk berobat di dokter spesialis anak.

Dugaan mereka terkait pencabulan terhadap putri mereka oleh terduga pelaku FH semakin kuat setelah hasil pemeriksaan dokter itu.

Selanjutnya, kata YWL, atas dukungan dari keluarga, ia bersama istrinya langsung melaporkan kasus yang menimpah putri mereka di Kepolisian Polres Manggarai Timur, Minggu 29 Januari 2023.

Ia bersama istrinya juga sudah memberikan keterangan di Kepolisian pasca laporan diterima dan korban juga sudah langsung divisum di RSUD Borong.

YWL juga mengatakan sebagai orang tua kandung bersama keluarga, mereka berharap agar kasus yang menimpah putri mereka itu mendapatkan penangan serius dari aparat penegak hukum.

Polisi diharapkan bisa bergerak cepat menangani kasus ini.

"Kami berharap pelaku segera ditangkap dan ditahan. Kami percaya bapak Kepolisian bisa bergerak cepat merespon laporan kami ini dan sebagai orang tua kami hanya mencari keadilan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,"ujarnya.

Pelaku Ditetapkan Tersangka

Polisi pun bergerak cepat merespon laporan keluarga korban.

Selan mengumpulkan barang bukti, polisi juga memeriksa saksi-saksi.

Hingga akhirnya polisi menetapkan FH sebagai tersangka pada Selasa (7/2/2023).

Kemudian pada Rabu 8 Februari 2023 polisi menahan tersangka.

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan kasusnya kini sudah di tahap penyidikan.

"Kasusnya sudah tahap penyidikan. Kita telah menetapkan FH sebagai tersangka. Dan pelaku sudah kita tahan," kata Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban.

Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban juga menerangkan, tersangka FH dijerat menggunakan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

Dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, berburu mangsa, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000. (Poskupang.com/ Robert Ropo/ kompas.com/ Markus Makur)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas