Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Satpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur Jadi Tersangka Karena Penyalahgunaan Honorarium

Kepala Satpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur ditahan menjadi tersangka kasus dugaan Penyalahgunaan Anggaran Honorarium

Editor: Erik S
zoom-in Kepala Satpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur Jadi Tersangka Karena Penyalahgunaan Honorarium
Net
Ilustrasi- Kejaksaan menahan Kepala Satpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Rumain, Senin (6/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, AMBON- Kejaksaan menahan Kepala Satpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Rumain, Senin (6/2/2023).

Rumain ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan Penyalahgunaan Anggaran Honorarium Satpol PP Tahun Anggaran 2020 Kabupaten SBT.

Baca juga: Seluruh ASN, TNI dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan guna Pencegahan Korupsi

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan Rumain ditahan di Rutan Kelas III Wahai usai tim penyidik Polres SBT memeriksa menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa.

"Bahwa pada hari Senin 06 Februari 2023 sekira pukul 11.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh Penyidik Kepolisian Resort Seram Bagian Timur," kata Kareba, Selasa (7/2/2023) malam.

Wahyudi menjelaskan, Rumain mengkorupsi honorarium anggota Satpol SBT pada Bulan November hingga Desember 2020.

Honorarium sebesar Rp 952 juta itu tak dibayarkan ke pegawai.

"Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, honorarium Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seram Bagian Timur yang tidak dibayarkan selama 2 bulan yaitu pada bulan november dan desember tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp. 952.000.000,- berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)," jelasnya.

Baca juga: Dituntut 10 Tahun Terkait Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan, Ini Respons Eks Bupati Inhu Raja Thamsir

Berita Rekomendasi

Kini Rumain disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Dan/Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Penulis: Tanita Pattiasina

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kasatpol PP Seram Bagian Timur Ditahan Karena Korupsi Anggaran Honorarium

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas