Rekaman Kamera CCTV Ungkap Kasus Pembunuhan di Karawang yang Dilakukan Pasangan Suami Istri
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, motif pembunuhan korban karena cinta segi empat
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan pria yang jasadnya dibuang di Saluran Irigasi Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pelakunya merupakan pasangan suami istri inisial S alias Masto (41) dan DSU (38).
Terungkapnya kasus itu berkat rekaman CCTV, yang ada di sekitar lokasi penemuan jasad pria tersebut.
Juga dua rekaman CCTV yang merekam ketika kendaraan yang ditumpangi kedua pelaku membuang korban.
"Ada beberapa titik CCTV (diamankan) yang mengarah kepada kendaraan yang digunakan pelaku sehingga teridentifikasi kendaraannya,” kata Arief, pada Rabu (8/2/2023).
Baca juga: KPK Sita CCTV yang Diduga Merekam Perbuatan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe
Dua rekaman CCTV itu merekam saat Gerbang Tol (GT) Dawuan Jalan Tol Jakarta Cikampek dan rumah warga yang menyorot di akses jalan menuju lokasi pembuangan korban.
"Kemudian diperkuat setelah kami berhasil mengidentifikasi identitas korban dan mendatangi keluarga korban," jelas dia.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, motif pembunuhan korban karena cinta segi empat.
Pembunuhan itu dilakukan karena pelaku DSU kesal dan sakit hati korban yang merupakan selingkuhannya ternyata memiliki wanita lain.
"Motifnya cinta segi empat, karena pelaku DSU yang sudah punya suami kesal karena pacarnya itu punya wanita lain," kata Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Rabu (8/2/2023).
Pelaku DSU menceritakan kepada suaminya Masto yang sebetulnya ini sudah pisah ranjang dan merencanakan untuk melakukan pembunuhan.
Masno yang juga merasa rasa sakit hati karena korban ini menjadi hambatan hubungan dengan istrinya akhirnya bersepakat untuk merencanakan pembunuhan.
"DSU memancing korban untuk datang ke rumahnya di Tanggerang.
Sampai disana tersangka S yang sudah ada di dalam memukul korban dengan batu beberapakali ketika korban lengah," jelas dia.
Setelah dipukul, pelaku S juga menjerat leher korban dengan tali.
Akan tetapi, kondisi korban masih hidup atau belum meninggal.
Seketika itu, kedua pelaku membawanya menggunakan kendaraan korban Datsun Go nomor polisi B 1500 KYS untuk dibuang.
Baca juga: Mayat Orang dengan Gangguan Jiwa Ditemukan di Parit Komplek Kampus Unsoed
"Korban dibawa masih dalam kedaan hidup sebenarnya.
Baca juga: Sosok Bripda HS, Anggota Densus 88 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online, Polisi yang Bermasalah
"Saat di Karawang pelaku kembali menjerat leher korban untuk memastikan tak bernyawa baru dibuang di pinggir saluran irigasi di Dawuan tersebut," ungkapnya.
Kedua tersangka langsung kabur menuju ke kampung halamannya ke daerah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Akan tetapi, saat dalam perjalanan menuju ke sana. Keduanya berhasil diringkus aparat gabungan Polsek Cikampek dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang di wilayah Sragen, Jawa Tengah pada 5 Februari 2023.
"Saat mengarah ke Sragen, Jawa Tengah pada saat sedang santap malam keduanya berhasil kami amankan," ungkapnya.
Dikatakannya, Wirdhanto, awalnya pihaknya kepolisian mendapatkan laporan penemuan jenazah pria di pinggir saluran Irigasi di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek pada Minggu (29/1/2023).
Dari olah tempat kejadian (TKP), ditemukan sejumlah luka pada bagian kepala dan ada jeratan di leher jasad tersebut.
"Lalu, kami bentuk tim bersama Polsek dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang hingga akhirnya terungkap identitas jasad ini SH (48)," kata Wirdhanto.
Dia menerangkan, korban SH merupakan warga Kecamatan Serpong, Tanggerang Selatan. Pihaknya langsung mendatangi kediaman korban dan bertemu keluarga korban untuk memastikan kebenaran identitas korban.
Akhirnya dipastikan benar identitas tersebut.
Kemudian, karena ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga CCTV hingga akhirnya bisa diungkap dan ditangkap para pelakunya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan junto Pasal 338 KUHPidana tentang melakukan kekerasan hingga hilangnya nyawa. Ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (Tribun Banten/Ahmad Haris)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul TTerekam CCTV, Pria Warga Serpong Dibunuh dan Jasadnya Dibuang di Irigasi Cikampek Akhirnya Terungkap