Oknum Polisi dan Prajurit TNI yang Curi Rel Kereta Api Terancam Dipecat, 6 Orang Masih DPO
Pelaku pencurian rel kereta api di Asahan, Sumatera Utara rupanya seorang anggota Polri dan prajurit TNI yang berkomplotan dengan 9 orang lainnya.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial aksi pencurian rel kereta api di Asahan, Sumatera Utara pada (4/2/2023).
Aksi pencurian ini menjadi perbincangan lantaran terdapat 17 potongan besi bekas milik PT Kereta Api (PT KAI) yang dicuri.
Nilai dari besi tersebut cukup fantastis, yakni senilai Rp 247 juta.
Aksi mereka dipergoki oleh para warga.
Kini, pelaku pencurian rel kereta api itu sudah diketahui identitasnya.
Pelaku pencurian tersebut diketahui merupakan oknum polisi yang berkomplotan dengan seorang prajurit TNI.
Baca juga: Cerita Istri Sopir Taksi yang Dibunuh Bripda HS, Kini Harus Gantikan sang Suami Cari Nafkah
Dua oknum itu adalah anggota Polsek Kualahuru bernama Aiptu Donal Panggabean dan anggota Koramil Aek Kanopan bernama Serda Sahrial.
Tak sendirian, kedua oknum bahkan melibatkan anak di bawah umur untuk melancarkan aksinya yaitu DG dan seorang warga sipil bernama Irwansya Putra alias Iwan.
Kapolres Asahan, AKBP Roman mengatakan, pencurian ini melibatkan 9 orang.
Dari yang sudah tertangkap, Romah menyebut terdapat satu orang yang tidak memiliki bukti kuat ikut melakukan pencurian tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan bahwa yang terlibat dalam pencurian ini ada 9 orang, kemarin yang tertangkap itu ada empat orang,”
“Namun di antara yang tertangkap ini satunya tidak cukup bukti karena memang tidak ada peran dan tidak tahu keikutsertaannya untuk apa,” ujar AKBP Roman dikutip dari kanal YouTube Tribunnews, Kamis (9/2/2023).
Meski begitu, menurutnya, tiga orang pelaku Yakni Aipda Donal, Serda Sahrial, dan Irwansyah bekerja secara berkelompok.
“Kemudian berarti yang tertangkap ada tiga orang, dan enam lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang), masih dilakukan pencarian daripada pelaku pencurian tersebut,” ujarnya.
Manager Humas PT KAI Sumatera Utara, Anwar Solihin menerangkan, besi yang dicuri tersebut bukanlah rel aktif.
Meski begitu, rel kereta api itu masih bisa digunakan untuk pra sarana lainnya.
Untuk itu, tindakan ini sudah masuk ranah pidana.
Atas aksinya tersebut, para pencuri yang terdiri dari anggota Polri dan prajurit TNI itu itu terancam akan dipecat.
(Tribunnews.com/Linda)