Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang Gunting Jari Bayi hingga Putus Ditahan
Selain menahan tersangka DN, polisi juga mengamankan barang bukti berupa gunting ukuran besar yang digunakan DN
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - DN, perawat RS Muhammadiyah Palembang yang menggunting jari bayi perempuan hingga putus, ditahan Polrestabes Palembang, Kamis (9/2/2023).
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Baca juga: Jari Kelingking Bayi di Palembang Terpotong, RS Nonaktifkan Perawat, Polisi Telah Periksa 7 Saksi
"Bener setelah ditetapkan tersangka kemarin, hari ini DN resmi kita tahan di tahanan Polrestabes Palembang, " kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah kepada Sripoku.com, Kamis (9/2/2023).
Lanjut Haris, selain menahan tersangka DN, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa gunting ukuran besar yang digunakan DN, saat membetulkan Infus AR dan mengakibatkan jari kelingking bayi delapan bulan itu putus.
"Adapun barang bukti yang kita amankan berupa gunting besar yang saat itu digunkan DN yang menyebabkan jari Ar putus, " bebernya.
Lebih jauh Haris mengatakan DN terjerat pasal 360 KHUP ayat 1, di mana barang siapa karena kelalaiannya msnyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lama 5 tahun penjara.
"Benar DN terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Jari Bayi 7 Bulan Ikut Tergunting Saat Perawat Ganti Selang Infus di RS Muhammadiyah Palembang
Ketika ditanya mengenai apakah ada kuasa hukum dari DN dan keluarnya meminta mediasi, sambung Haris, belum ada hingga saat ini.
" Tentunya jika keluarga DN ingin mediasi, pihak Polrestabes Palembang siap memediasikan kedua belah pihak," ungkapnya.
Layak ditahan
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati merespons terkait penahanan DN.
"Kami kuasa hukum korban menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik," ujarnya, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: 4 Fakta Insiden Jari Bayi di Palembang Tergunting, Kesaksian sang Ayah hingga Kondisi Bayi
Apalagi, kata Titis, karena memang pasal 360 dengan ancaman pasal 5 tahun yang memang layak dilakukan penahanan.
"Selain itu mungkin penyidik beranggapan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri," jelas dia saat dikonfirmasi.