Sederet Perilaku Menyimpang NT, Pelaku Pelecehan 17 Anak di Jambi, Paksa Korban Pakai Pompa ASI
Ibu muda pelaku pelecehan seksual 17 anak di Jambi, NT (20), memaksa korban perempuan menggunakan pompa ASI untuk memperbesar payudara.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.com - Pelaku pelecehan 17 anak di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi, berinisial NT (20), memiliki perilaku menyimpang.
Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan orang tua korba dan hasil pemeriksaan suami tersangka, AF.
Suami tersangka telah menjalani pemeriksaan di Polda Jambi pada Senin (6/2/2023).
"Ya, untuk hari ini suami tersangka kita periksa," ungkap Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, Senin, dikutip dari TribunJambi.com.
Sebelumnya, diberitakan korban pelecehan NT berjumlah 11 anak.
Namun, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), dari keterangan keluarga korban diketahui total korban NT mencapai 17 anak.
Baca juga: Suami Pelaku Pelecehan 17 Anak di Jambi Akui Istrinya Koleksi Puluhan Video Porno di HP
"Keterangan keluarga korban itu ada tambahan 6 orang, jadi 17 orang, tetapi kita harus dalami lagi," terang Andri, Minggu (5/2/2023).
Lantas, perilaku menyimpang apa saja yang dilakukan NT?
Aksi yang dilakukan NT termasuk dalam tindakan pedofilia.
Menurut Halodoc, pedofilia adalah bentuk kelainan seksual yang meliputi nafsu seksual terhadap anak-anak di bawah umur maupun remaja berusia di bawah 14 tahun.
Diketahui, korban NT yang berjumlah 17 orang, terdiri dari anak laki-laki dan perempuan berusia 8-15 tahun.
Selain itu, NT kerap mengancam akan menganiaya anaknya sendiri jika sang suami tak bersedia melayaninya.
"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya," terang Andri.
"Anaknya satu, masih usia 10 bulan," tambahnya.
Menurut pengakuan suami NT, AF, kerap melihat sang istri suka menyakiti dirinya sendiri.
"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," kata Andri.
Dari 17 korban, ada dua remaja yang dipaksa NT untuk berhubungan badan dengannya.
Sebelum melayani tersangka, dua korban itu dipaksa menonton film dewasa terlebih dulu.
Film-film dewasa itu, terang Andri, tersimpan di ponsel NT dan diketahui oleh suami tersangka.
Baca juga: Polisi Temukan Puluhan Film Dewasa Milik Pelaku Pedofilia di Jambi, Anak-anak Diminta Menonton
"Memang kita sudah periksa HP tersangka, dan temukan koleksi film dewasa. Ini juga diakui suami tersangka," ungkap Andri pada Rabu (8/2/2023).
Kepada korban perempuan, NT disebut memaksanya menggunakan pompa ASI untuk membesarkan payudara.
NT melancarkan aksinya saat korban mendatangi rumahnya untuk membeli jajan.
Sebagai informasi, rumah NT dijadikan warung jajan dan rental PlayStation (PS).
"Ada tiga orang anak yang diminta. Dua orang menolak, satu orang mau," ungkap Andri.
Andi menambahkan, korban yang menuruti permintaan tersangka mengalami sakit di bagian dada.
Sementara itu, orang tua satu di antara korban, Effendi, mengungkapkan NT memaksa para korban mengintip saat tersangka berhubungan badan dengan suaminya.
Menurut Effendi, tersangka juga memaksa korban untuk menyentuh payudaranya.
"Disuruh mengintip saat si pelaku dan suami sedang berhubungan suami istri."
"Dia nyuruh korban mengintip dari luar, dengan membuka sedikit jendela," urai Effendi saat melapor ke Mapolda Jambi, Jumat (3/2/2023).
"Si pelaku nyuruh anak-anak ini untuk menyentuh payudaranya," tambahnya.
Diperiksa di RSJD Provinsi Jambi
NT dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual pada Jumat (3/2/2023) lalu.
Meski demikian, NT membantah melakukan pelecehan seksual dan justru mengaku dirinya lah yang menjadi korban rudapaksa.
Baca juga: Wanita Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Diperiksa Kejiwaannya, akan Jalani Observasi 14 Hari
Ia bahkan melaporkan balik para korban ke Mapolda Jambi.
Meski demikian, di hari yang sama para korban melapor, NT ditangkap di rumah orang tuanya di kawasan Penyengat Rendah, Kota Jambi
Ia juga langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.
"Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Sabtu (4/2/2023).
Pasca-ditangkap, NT kemudian dibawa ke RSJD Provinsi Jambi pada Selasa (7/2/2023), untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Kabid Pelayanan Medis RSJD Provinsi Jambi, Jakaria, mengatakan tersangka akan menjalani observasi minimal selama 14 hari.
Tersangka akan ditangani langsung oleh dokter spesialis kejiwaan.
"Minimal 14 hari kita akan observasi dengan pemeriksaan kejiwaannya" kata Jakaria, Selasa pagi.
Ia menambahkan, jika memang diperlukan, pihak RS akan menghadirkan psikolog untuk tersangka.
"Ya kita lihat nanti kalau dibutuhkan kita panggil psikolog, dan nanti itu sepenuhnya ditangani dokter kejiwaan," tandasnya.
Sosok NT
Menurut Ketua RT tempat NT tinggal, tersangka pernah berprofesi sebagai pemandu lagu di tempat karaoke sebelum menikah.
Hal ini juga disampaikan oleh AKBP Kristian Adi Wibawa.
"Informasi sejak awal memang begitu, tetapi kan belum pasti, dia LC apa, di mana, itu belum pasti," katanya.
Baca juga: Wanita Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Diperiksa Kejiwaannya, akan Jalani Observasi 14 Hari
Namun, NT berhenti bekerja setelah menikah di usia muda.
Setelah menikah, NT menjadi ibu rumah tangga (IRT) dan membuka usaha warung jajan, juga rental PS.
Meski demikian, NT dikenal jarang bergaul dengan tetangga sekitar.
NT, menurut Hilmi, lebih banyak menghabiskwan waktu di rumah.
"Dia lebih banyak di rumah, kurang mau bergaul dengan warga di sini," terangnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJambi.com/Aryo Tondang)