Pria Garut Hamili Anak Tiri yang Masih SMP hingga Melahirkan, Pelaku Bilang Anaknya Dihamili Jin
Terungkapnya kasus itu, bemula saat Kades Solahul Gina menelusuri kebenaran pengakuan ayah tiri bahwa anaknya dihamili jin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Sidqi Al Ghifari
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Pria berinisial AAS (45), warga kawasan Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut Jawa Barat membuat pengakuan mengejutkan.
Putri tirinya yang masih di bawah umur telah dihamili jin hingga melahirkan bayi pada Desember 2022.
Belakangan terungkap ternyata bukan perbuatan jin atau berkaitan dengan hal mistis.
Korban hamil buah dari perbuatan AAS sendiri.
Terungkapnya kasus itu, bemula saat Kepala desa setempat, Solahul Gina menelusuri kebenaran pengakuan seorang AAS yakni anak tirinya dihamili jin.
"Kami telusuri kebenarannya, tidak percaya begitu saja, lalu mengajak paman korban untuk melapor ke polisi," ujarnya kepada awak media, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Fakta-fakta Remaja 18 Tahun Bunuh Pacar yang Hamil di Denpasar, Kesal Korban Cerewet Minta Dinikahi
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan pelaku yang menghamili korban
Kapolres Garut AKBP Rios Wahyu Anggoro mengatakan pelaku ternyata merupakan ayah tiri korban yaitu AAS.
"Korban dihamili oleh ayah tirinya sendiri, korban tinggal bertiga bersama ibunya di satu rumah tersebut," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Garut, Kamis (9/2/2023).
Pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya itu selama 15 kali di rumahnya sendiri sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga SMP.
Belakangan diketahui, korban dan pelaku diketahui sering bercanda saat berada di rumahnya.
"Karena si bapak dan anak tiri ini sering melakukan candaan dan teriak-teriakan, kejadian (cabul) pertama dan kedua memang ada teriakan dari si anak," ujar AKBP Rio.
"Teriakan itu dikira candaan saat terdengar oleh ibu korban," lanjutnya.
Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun. Ditambah 1/3 karena ada anak yang menjadi korban," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Akal Bulus Ayah di Garut Sebut Anaknya Dihamili Jin, Ibu Mengira Bercanda saat Anaknya Teriak